JAKARTA, DDTCNews – Perpajakan DDTC saat ini menyediakan kanal kurs pajak atau kurs sesuai dengan keputusan menteri keuangan (KMK) dan kurs Bank Indonesia (BI) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Mengingat nilai kurs yang selalu berubah dan kerap menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan, kurs KMK dan kurs BI kini bisa diakses melalui tautan perpajakan.ddtc.co.id mulai hari ini, Senin (16/1/2023) dan dapat dipakai oleh seluruh pengguna Perpajakan DDTC.
Kanal kurs KMK dan kurs BI di Perpajakan DDTC memiliki beberapa keunggulan yang bisa dinikmati oleh pengguna.
Pertama, pengguna bisa memilih kurs KMK atau BI untuk tanggal-tanggal tertentu yang dibutuhkan pengguna sepanjang total tanggal yang dipilih tidak lebih dari 31 hari dan pengguna bisa memilih data nilai kurs untuk jarak waktu tertentu hingga 30 hari.
Kedua, pengguna bisa langsung mengakses dokumen keputusan menteri keuangan maupun laman kurs transaksi BI terkini dari laman kurs Perpajakan DDTC tanpa perlu mencari sumber informasi di tempat lain.
Ketiga, pengguna yang telah berlangganan Perpajakan DDTC Premium bisa mengunduh data kurs dalam bentuk PDF atau XLS setelah memilih tanggal dan mata uang yang dibutuhkan.
Keempat, pengguna bisa otomatis mengetahui daftar informasi kurs terkini. Kelima, pengguna bisa langsung mengetahui perhitungan kurs tengah BI yang diolah oleh tim khusus dari Perpajakan DDTC.
Perpajakan DDTC juga menyediakan Notes P3B yang menyediakan informasi tambahan perihal Protocol dan ketentuan MLI. Dengan Notes P3B, pengguna dapat mudah mengetahui apabila ada penyesuaian ketentuan terbaru pada naskah P3B dalam satu kesatuan.
Terdapat 2 penanda Notes P3B, yaitu warna biru dan merah. Notes PID berwarna merah menandakan Protocol, sedangkan Notes PID berwarna biru menandakan adanya ketentuan MLI.
Jika ingin melihat kurs KMK dan kurs BI terbaru di Perpajakan DDTC, Anda bisa akses tautan berikut ini https://perpajakan.ddtc.co.id/data-informasi/kurs-pajak/kurs-menteri-keuangan/terkini. Untuk P3B dapat diakses melalui tautan berikut https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/p3b.
Jangan lupa untuk memanfaatkan percobaan gratis Perpajakan DDTC Premium 7 hari atau diskon hingga 50% untuk berlangganan Perpajakan DDTC Premium! (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.