EDUKASI PAJAK

Tersedia di Perpajakan DDTC! Kanal Kurs Pajak Hari Ini dan Notes P3B

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2023 | 10:00 WIB
Tersedia di Perpajakan DDTC! Kanal Kurs Pajak Hari Ini dan Notes P3B

JAKARTA, DDTCNews – Perpajakan DDTC saat ini menyediakan kanal kurs pajak atau kurs sesuai dengan keputusan menteri keuangan (KMK) dan kurs Bank Indonesia (BI) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Mengingat nilai kurs yang selalu berubah dan kerap menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan, kurs KMK dan kurs BI kini bisa diakses melalui tautan perpajakan.ddtc.co.id mulai hari ini, Senin (16/1/2023) dan dapat dipakai oleh seluruh pengguna Perpajakan DDTC.

Kanal kurs KMK dan kurs BI di Perpajakan DDTC memiliki beberapa keunggulan yang bisa dinikmati oleh pengguna.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi


Pertama, pengguna bisa memilih kurs KMK atau BI untuk tanggal-tanggal tertentu yang dibutuhkan pengguna sepanjang total tanggal yang dipilih tidak lebih dari 31 hari dan pengguna bisa memilih data nilai kurs untuk jarak waktu tertentu hingga 30 hari.

Kedua, pengguna bisa langsung mengakses dokumen keputusan menteri keuangan maupun laman kurs transaksi BI terkini dari laman kurs Perpajakan DDTC tanpa perlu mencari sumber informasi di tempat lain.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketiga, pengguna yang telah berlangganan Perpajakan DDTC Premium bisa mengunduh data kurs dalam bentuk PDF atau XLS setelah memilih tanggal dan mata uang yang dibutuhkan.

Keempat, pengguna bisa otomatis mengetahui daftar informasi kurs terkini. Kelima, pengguna bisa langsung mengetahui perhitungan kurs tengah BI yang diolah oleh tim khusus dari Perpajakan DDTC.

Perpajakan DDTC juga menyediakan Notes P3B yang menyediakan informasi tambahan perihal Protocol dan ketentuan MLI. Dengan Notes P3B, pengguna dapat mudah mengetahui apabila ada penyesuaian ketentuan terbaru pada naskah P3B dalam satu kesatuan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru


Terdapat 2 penanda Notes P3B, yaitu warna biru dan merah. Notes PID berwarna merah menandakan Protocol, sedangkan Notes PID berwarna biru menandakan adanya ketentuan MLI.

Jika ingin melihat kurs KMK dan kurs BI terbaru di Perpajakan DDTC, Anda bisa akses tautan berikut ini https://perpajakan.ddtc.co.id/data-informasi/kurs-pajak/kurs-menteri-keuangan/terkini. Untuk P3B dapat diakses melalui tautan berikut https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/p3b.

Jangan lupa untuk memanfaatkan percobaan gratis Perpajakan DDTC Premium 7 hari atau diskon hingga 50% untuk berlangganan Perpajakan DDTC Premium! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?