Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Tersangka berinisial ITH merupakan Direktur Utama PT RPM. ITH diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. ITH diserahkan beserta dengan barang bukti tindak pidana perpajakan pada Rabu (17/11/2021).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak pelaku tindak pidana,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).
Tersangka ITH diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jawa Timur II mengatakan akibat perbuatan tersangka ITH selama kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019 dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp377,49 juta.
Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka ITH bersama Direktur PT RPM berinisial S yang saat ini dalam status daftar pencarian orang (DPO). Tindak pidana dilakukan tempat kegiatan usaha atau domisili PT RPM di Bojonegoro, yang menjadi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.
PT RPM sendiri didirikan pada 9 September 2017 di Bojonegoro. Adapun kegiatan usaha PT RPM sebagai penyalur bahan bakar berupa solar high speed diesel (HSD)/solar industri serta transportir bahan bakar solar.
“Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.