PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:48 WIB
Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

SAMARINDA, DDTCNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas kasus tindak pidana perpajakan.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian berbagai upaya hukum yang telah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak, yaitu tersangka MIF selaku Direktur CV. BIS.

Tersangka MIF diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

“Dan dengan sengaja menggunakan/mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN wajib pajak,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan dalam laman resmi DJP, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2015. Perbuatan tersangka MIF diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekitar Rp2,9 miliar.

Tindak pidana perpajakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, sambung DJP, merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah sebelumnya didahului dengan berbagai upaya persuasif agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membayar kekurangan PPN sebagai akibat daru perbuatannya.

“Namun hingga upaya hukum terakhir ini dilakukan, wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini,” imbuh DJP.

Sebagai informasi, pada 2020, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama dengan Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda telah menangani 3 perkara kasus pidana pajak. Sebanyak 2 di antaranya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

DJP melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda atas dukungan dan asistensi yang diberikan dalam upaya penegakan hukum pajak.

“Khususnya di saat negara sedang membutuhkan banyak dana yang bersumber dari pajak untuk penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata otoritas.

Kanwil DJP Kaltimantan Timur dan Utara berharap adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit