Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)
SAMARINDA, DDTCNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas kasus tindak pidana perpajakan.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian berbagai upaya hukum yang telah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak, yaitu tersangka MIF selaku Direktur CV. BIS.
Tersangka MIF diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Dan dengan sengaja menggunakan/mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN wajib pajak,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan dalam laman resmi DJP, dikutip pada Selasa (20/10/2020).
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2015. Perbuatan tersangka MIF diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekitar Rp2,9 miliar.
Tindak pidana perpajakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, sambung DJP, merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah sebelumnya didahului dengan berbagai upaya persuasif agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membayar kekurangan PPN sebagai akibat daru perbuatannya.
“Namun hingga upaya hukum terakhir ini dilakukan, wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini,” imbuh DJP.
Sebagai informasi, pada 2020, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama dengan Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda telah menangani 3 perkara kasus pidana pajak. Sebanyak 2 di antaranya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
DJP melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda atas dukungan dan asistensi yang diberikan dalam upaya penegakan hukum pajak.
“Khususnya di saat negara sedang membutuhkan banyak dana yang bersumber dari pajak untuk penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata otoritas.
Kanwil DJP Kaltimantan Timur dan Utara berharap adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.