Ilustrasi.
PAREPARE, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HHS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan tersangka HHS yang juga menjabat sebagai direktur di PT HMII ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sepanjang 2017.
"Perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp255,73 juta," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).
Tersangka HHS sesungguhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron sejak 13 Januari 2023. Tersangka akhirnya ditemukan di Kota Balikpapan pada 31 Oktober 2023 setelah dilakukan penelusuran oleh otoritas pajak.
"Selanjutnya, atas tersangka HHS dilakukan upaya paksa dengan membawa kembali HHS ke wilayah hukum Sulawesi Selatan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel," ujar Sunarko seperti dilansir fajar.co.id.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka HHS telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Namun , kesempatan tersebut tak dimanfaatkan oleh tersangka. Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta tersangka HHS, yaitu 2 buah truk tangki.
Akibat perbuatannya, HHS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.