KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tersangka Pajak Akhirnya Diserahkan ke Kejari, Sempat Buron 9 Bulan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 November 2023 | 16:30 WIB
Tersangka Pajak Akhirnya Diserahkan ke Kejari, Sempat Buron 9 Bulan

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HHS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan tersangka HHS yang juga menjabat sebagai direktur di PT HMII ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sepanjang 2017.

"Perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp255,73 juta," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tersangka HHS sesungguhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron sejak 13 Januari 2023. Tersangka akhirnya ditemukan di Kota Balikpapan pada 31 Oktober 2023 setelah dilakukan penelusuran oleh otoritas pajak.

"Selanjutnya, atas tersangka HHS dilakukan upaya paksa dengan membawa kembali HHS ke wilayah hukum Sulawesi Selatan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel," ujar Sunarko seperti dilansir fajar.co.id.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka HHS telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun , kesempatan tersebut tak dimanfaatkan oleh tersangka. Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta tersangka HHS, yaitu 2 buah truk tangki.

Akibat perbuatannya, HHS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra