KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tersangka Pajak Akhirnya Diserahkan ke Kejari, Sempat Buron 9 Bulan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 November 2023 | 16:30 WIB
Tersangka Pajak Akhirnya Diserahkan ke Kejari, Sempat Buron 9 Bulan

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HHS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan tersangka HHS yang juga menjabat sebagai direktur di PT HMII ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sepanjang 2017.

"Perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp255,73 juta," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Tersangka HHS sesungguhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron sejak 13 Januari 2023. Tersangka akhirnya ditemukan di Kota Balikpapan pada 31 Oktober 2023 setelah dilakukan penelusuran oleh otoritas pajak.

"Selanjutnya, atas tersangka HHS dilakukan upaya paksa dengan membawa kembali HHS ke wilayah hukum Sulawesi Selatan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel," ujar Sunarko seperti dilansir fajar.co.id.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka HHS telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Namun , kesempatan tersebut tak dimanfaatkan oleh tersangka. Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta tersangka HHS, yaitu 2 buah truk tangki.

Akibat perbuatannya, HHS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini