KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tersangka Pajak Akhirnya Diserahkan ke Kejari, Sempat Buron 9 Bulan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 November 2023 | 16:30 WIB
Tersangka Pajak Akhirnya Diserahkan ke Kejari, Sempat Buron 9 Bulan

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HHS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan tersangka HHS yang juga menjabat sebagai direktur di PT HMII ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sepanjang 2017.

"Perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp255,73 juta," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tersangka HHS sesungguhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron sejak 13 Januari 2023. Tersangka akhirnya ditemukan di Kota Balikpapan pada 31 Oktober 2023 setelah dilakukan penelusuran oleh otoritas pajak.

"Selanjutnya, atas tersangka HHS dilakukan upaya paksa dengan membawa kembali HHS ke wilayah hukum Sulawesi Selatan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel," ujar Sunarko seperti dilansir fajar.co.id.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka HHS telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Namun , kesempatan tersebut tak dimanfaatkan oleh tersangka. Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta tersangka HHS, yaitu 2 buah truk tangki.

Akibat perbuatannya, HHS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja