PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Ternyata Ini yang Buat Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Cukup Lama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:03 WIB
Ternyata Ini yang Buat Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Cukup Lama

Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia & Singapura. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum disepakati dan diteken pada pada Selasa (4/2/2020), pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Singapura melalui proses perundingan dimulai sejak 2015 dan berlangsung hingga lima kali. Mengapa cukup lama?

Salah satu negosiator dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yaitu Chintya Pramasanti mengungkapkan cerita di balik itu. Cerita itu disampaikan dalam video berdurasi 5 menit yang diunggah BKF melalui akun Twitter-nya.

“Perundingan P3B Indonesia—Singapura itu berlangsung dari 2015 – 2020, memang cukup lama. [Hal ini] karena ada banyak pasal non-negotiable bagi Singapura, sehingga Indonesia butuh waktu cukup lama untuk bisa meyakinkan advokasi posisi tersebut agar bisa diterima oleh Singapura,” jelas Chintya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diberitakan sebelumnya, perundingan telah dimulai sejak 2015 dan berlangsung selama lima putaran. Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Lamanya proses perundingan membuat Chintya menemui salah satu hal yang menarik. Dia melihat bagaimana kedua belah pihak saling bersikukuh atas posisinya masing-masing dan bagaimana masing-masing pihak itu berargumentasi untuk meyakinkan lawannya.

“Sehingga itu jatuhnya tuh kayak lagi perang tapi itu di meja perundingan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dia pun optimistis pembaruan P3B Indonesia dan Singapura dapat memberikan dampak positif bagi kedua negara. Hal ini dikarenakan dalam amendemen, ada sejumlah fitur baru yang ditawarkan sehingga mampu menjadi stimulus bagi meningkatnya investasi untuk kedua negara.

Ada sejumlah kesepakatan yang diambil, salah satunya terkait dengan relaksasi tarif pajak untuk royalti dan branch profit tax. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra