Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia & Singapura. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Sebelum disepakati dan diteken pada pada Selasa (4/2/2020), pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Singapura melalui proses perundingan dimulai sejak 2015 dan berlangsung hingga lima kali. Mengapa cukup lama?
Salah satu negosiator dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yaitu Chintya Pramasanti mengungkapkan cerita di balik itu. Cerita itu disampaikan dalam video berdurasi 5 menit yang diunggah BKF melalui akun Twitter-nya.
“Perundingan P3B Indonesia—Singapura itu berlangsung dari 2015 – 2020, memang cukup lama. [Hal ini] karena ada banyak pasal non-negotiable bagi Singapura, sehingga Indonesia butuh waktu cukup lama untuk bisa meyakinkan advokasi posisi tersebut agar bisa diterima oleh Singapura,” jelas Chintya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perundingan telah dimulai sejak 2015 dan berlangsung selama lima putaran. Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.
Lamanya proses perundingan membuat Chintya menemui salah satu hal yang menarik. Dia melihat bagaimana kedua belah pihak saling bersikukuh atas posisinya masing-masing dan bagaimana masing-masing pihak itu berargumentasi untuk meyakinkan lawannya.
“Sehingga itu jatuhnya tuh kayak lagi perang tapi itu di meja perundingan,” imbuhnya.
Dia pun optimistis pembaruan P3B Indonesia dan Singapura dapat memberikan dampak positif bagi kedua negara. Hal ini dikarenakan dalam amendemen, ada sejumlah fitur baru yang ditawarkan sehingga mampu menjadi stimulus bagi meningkatnya investasi untuk kedua negara.
Ada sejumlah kesepakatan yang diambil, salah satunya terkait dengan relaksasi tarif pajak untuk royalti dan branch profit tax. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.