PERPAJAKAN INDONESIA

Ternyata Ini Masalah Ketidakpastian Pajak yang Dirasakan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 18:54 WIB
Ternyata Ini Masalah Ketidakpastian Pajak yang Dirasakan Pengusaha

Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Berlarut-larutnya proses sengketa masih menjadi faktor utama yang menyebabkan adanya ketidakpastian pajak bagi pelaku usaha.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews).

“Peraturan dan interpretasi peraturan kerap kali menimbulkan bibit sengketa. Kalau sudah sengketa, ceritanya akan panjang dan butuh energi karena prosesnya yang menahun. Sengketa pajak itu masih menjadi masalah hingga sekarang,” ujarnya.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Dia memberi contoh proses pemeriksaan bisa memakan waktu setahun. Belum lagi jika maju ke keberatan dan banding. Menurutnya, proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia bisa menghabiskan waktu sekitar 4—5 tahun.

Sementara itu, jika suatu kasus belum diputuskan atau tidak ada kejelasan, wajib pajak akan bingung menentukan sikap atau langkah lanjutan. Apalagi, ada perbedaan persepsi sesuatu dikatakan benar, baik oleh fiskus maupun wajib pajak.

“Sementara itu, bisnis harus tetap berjalan. Masalah berlarutnya sengketa itu yang harus diselesaikan, bagaimana solusinya,” imbuh Siddhi.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dia pun menggarisbawahi mayoritas sengketa di pengadilan pajak justru dimenangkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, menurutnya, perlu ada perbaikan dari sisi pemeriksaan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan interpretasi yang berbeda tentang suatu peraturan.

Sengketa pajak, lanjutnya, sangat mengganggu pengusaha karena terkait dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk bersengketa. Di sisi lain, persaingan usaha semakin ketat sehingga pelaku usaha harus fokus dalam menjalankan bisnis.

“Soal pajak, sebetulnya pengusaha tidak keberatan untuk membayar, tapi dalam pelaksanaannya menjadi masalah,” katanya.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Menurunya, ketentuan kepatuhan formal bisa direlaksasi karena pengusaha pada dasarnya sudah memenuhi kepatuhan materiel. Pelaku usaha, sambung dia, tidak ingin dibebani dengan masalah administrasi.

“Jangan justru dipusingkan dengan masalah sederhana seperti kesalahan dalam mengeluarkan kode faktur pajak yang sifatnya formal. Itu menimbulkan sengketa dari hal sederhana dan tidak perlu terjadi,” tegas Siddhi.

Bahasan mengenai kepastian pajak dan wawancara lengkap dengan Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN