PERPAJAKAN INDONESIA

Ternyata Ini Masalah Ketidakpastian Pajak yang Dirasakan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 18:54 WIB
Ternyata Ini Masalah Ketidakpastian Pajak yang Dirasakan Pengusaha

Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Berlarut-larutnya proses sengketa masih menjadi faktor utama yang menyebabkan adanya ketidakpastian pajak bagi pelaku usaha.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews).

“Peraturan dan interpretasi peraturan kerap kali menimbulkan bibit sengketa. Kalau sudah sengketa, ceritanya akan panjang dan butuh energi karena prosesnya yang menahun. Sengketa pajak itu masih menjadi masalah hingga sekarang,” ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia memberi contoh proses pemeriksaan bisa memakan waktu setahun. Belum lagi jika maju ke keberatan dan banding. Menurutnya, proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia bisa menghabiskan waktu sekitar 4—5 tahun.

Sementara itu, jika suatu kasus belum diputuskan atau tidak ada kejelasan, wajib pajak akan bingung menentukan sikap atau langkah lanjutan. Apalagi, ada perbedaan persepsi sesuatu dikatakan benar, baik oleh fiskus maupun wajib pajak.

“Sementara itu, bisnis harus tetap berjalan. Masalah berlarutnya sengketa itu yang harus diselesaikan, bagaimana solusinya,” imbuh Siddhi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dia pun menggarisbawahi mayoritas sengketa di pengadilan pajak justru dimenangkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, menurutnya, perlu ada perbaikan dari sisi pemeriksaan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan interpretasi yang berbeda tentang suatu peraturan.

Sengketa pajak, lanjutnya, sangat mengganggu pengusaha karena terkait dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk bersengketa. Di sisi lain, persaingan usaha semakin ketat sehingga pelaku usaha harus fokus dalam menjalankan bisnis.

“Soal pajak, sebetulnya pengusaha tidak keberatan untuk membayar, tapi dalam pelaksanaannya menjadi masalah,” katanya.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Menurunya, ketentuan kepatuhan formal bisa direlaksasi karena pengusaha pada dasarnya sudah memenuhi kepatuhan materiel. Pelaku usaha, sambung dia, tidak ingin dibebani dengan masalah administrasi.

“Jangan justru dipusingkan dengan masalah sederhana seperti kesalahan dalam mengeluarkan kode faktur pajak yang sifatnya formal. Itu menimbulkan sengketa dari hal sederhana dan tidak perlu terjadi,” tegas Siddhi.

Bahasan mengenai kepastian pajak dan wawancara lengkap dengan Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak