APLIKASI PAJAK

Ternyata Aplikasi Pengawasan Pajak DJP Ini Hasil Pengembangan Soneta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Ternyata Aplikasi Pengawasan Pajak DJP Ini Hasil Pengembangan Soneta

 Logo Smartweb. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut aplikasi pengawasan yang rilis pada tahun ini merupakan hasil pengembangan beberapa tahun terakhir.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan salah satu aplikasi pengawasan yang merupakan hasil pengembangan adalah Smartweb. Iwan mengungkap Smartweb merupakan bentuk pengembangan dari aplikasi Social Network Analytics (Soneta).

Menurutnya, aplikasi Soneta yang mulai dikenal publik pada 2018 merupakan pengembangan model awal pengawasan pajak berbasis teknologi informasi. DJP terus melakukan pembaruan hingga muncul bentuk terkini dengan nama Smartweb.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Iya betul, Smartweb merupakan transformasi dari Soneta yang sekarang sudah di-update," katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Iwan memaparkan tahap pengembangan aplikasi pengawasan bergerak ke arah yang lebih komprehensif. Pengembangan Soneta tahap awal difokuskan untuk pengawasan bagi wajib pajak dengan risiko tinggi berdasarkan pada data media sosial dan ponsel milik wajib pajak.

Soneta kemudian bertransformasi menggunakan nama Spiderweb. Pada tahap ini, aplikasi mulai menghubungkan banyak indikator dan data terkait wajib pajak yang menjadi sasaran pengawasan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hingga akhirnya pada tahun ini, pengembangan aplikasi menjadi Smartweb. Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk pengawasan tapi juga berguna untuk proses bisnis lainnya, seperti pemeriksaan dan penagihan.

Pembaruan aplikasi secara bertahap, sambung Iwan, menambah kapabilitas DJP dalam melakukan pengawasan yang lebih efektif dan efisien. Penggunaan data analisis hasil aplikasi juga makin mudah bagi fiskus dengan dukungan database berbentuk infografik.

"Sekarang sudah lebih komprehensif dan menggunakan graph database," terangnya. Simak pula ‘DJP Dapat Info WP OP Kaya, Keluarga, dan Perusahaan Grupnya Lewat Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN