KEPATUHAN PAJAK

Termasuk Pemeriksaan Pajak, CRM Dipakai untuk Dukung Fungsi Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:07 WIB
Termasuk Pemeriksaan Pajak, CRM Dipakai untuk Dukung Fungsi Ini

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto memaparkan materi mengenai CRM. 

JAKARTA, DDTCNews – Compliance risk management (CRM) diyakini akan menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto mengatakan dengan CRM, wajib pajak akan mendapatkan perlakuan yang berbeda sesuai dengan profil risikonya. Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan sebelum CRM diimplementasikan.

"Sebelum CRM, semua identifikasi wajib pajak itu sama. Antara wajib pajak patuh dan tidak patuh itu mendapatkan perlakuan yang sama," ujar Eko dalam webinar yang diselenggarakan DJP, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan adanya pengolahan data dari pertukaran informasi atau exchange of information (EOI) dalam CRM, setiap wajib pajak akan dipetakan secara sistematis, terukur, dan objektif sesuai dengan best practice internasional serta berdasarkan skor dan bobot tertentu. Simak pula 'Apa Itu CRM?'.

Pelayanan yang diberikan otoritas kepada wajib pajak juga akan menjadi lebih adil. Pada saat bersamaan, DJP juga dapat mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) secara lebih efektif dan efisien.

Nantinya, profil risiko wajib pajak akan dicermati, terhitung sejak wajib pajak melakukan pendaftaran. Pajak dan penghasilan yang dilaporkan, pajak yang dibayarkan, serta kebenaran dari laporan wajib pajak juga akan menjadi faktor penentu profil risiko wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada informasi tersebut, wajib pajak dapat dikategorikan ke dalam 4 profil risiko yakni patuh, ingin patuh tetapi gagal patuh, tidak patuh, atau tidak mau patuh dan melawan hukum.

CRM ini nantinya akan digunakan untuk mendukung 6 fungsi, yakni fungsi pemeriksaan dan pengawasan, fungsi penagihan, fungsi ekstensifikasi, fungsi keberatan, fungsi pelayanan, dan fungsi penyuluhan.

Dengan adanya CRM dan relaksasi perpajakan yang telah diberikan negara melalui UU 11/2020, kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan dapat meningkat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar