KEPATUHAN PAJAK

Termasuk Pemeriksaan Pajak, CRM Dipakai untuk Dukung Fungsi Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:07 WIB
Termasuk Pemeriksaan Pajak, CRM Dipakai untuk Dukung Fungsi Ini

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto memaparkan materi mengenai CRM. 

JAKARTA, DDTCNews – Compliance risk management (CRM) diyakini akan menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto mengatakan dengan CRM, wajib pajak akan mendapatkan perlakuan yang berbeda sesuai dengan profil risikonya. Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan sebelum CRM diimplementasikan.

"Sebelum CRM, semua identifikasi wajib pajak itu sama. Antara wajib pajak patuh dan tidak patuh itu mendapatkan perlakuan yang sama," ujar Eko dalam webinar yang diselenggarakan DJP, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dengan adanya pengolahan data dari pertukaran informasi atau exchange of information (EOI) dalam CRM, setiap wajib pajak akan dipetakan secara sistematis, terukur, dan objektif sesuai dengan best practice internasional serta berdasarkan skor dan bobot tertentu. Simak pula 'Apa Itu CRM?'.

Pelayanan yang diberikan otoritas kepada wajib pajak juga akan menjadi lebih adil. Pada saat bersamaan, DJP juga dapat mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) secara lebih efektif dan efisien.

Nantinya, profil risiko wajib pajak akan dicermati, terhitung sejak wajib pajak melakukan pendaftaran. Pajak dan penghasilan yang dilaporkan, pajak yang dibayarkan, serta kebenaran dari laporan wajib pajak juga akan menjadi faktor penentu profil risiko wajib pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Berdasarkan pada informasi tersebut, wajib pajak dapat dikategorikan ke dalam 4 profil risiko yakni patuh, ingin patuh tetapi gagal patuh, tidak patuh, atau tidak mau patuh dan melawan hukum.

CRM ini nantinya akan digunakan untuk mendukung 6 fungsi, yakni fungsi pemeriksaan dan pengawasan, fungsi penagihan, fungsi ekstensifikasi, fungsi keberatan, fungsi pelayanan, dan fungsi penyuluhan.

Dengan adanya CRM dan relaksasi perpajakan yang telah diberikan negara melalui UU 11/2020, kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan dapat meningkat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP