KEM-PPKF 2025

Termasuk Pajak, 6 Kebijakan UU HKPD Ini Mulai Implementasi pada 2025

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 18:28 WIB
Termasuk Pajak, 6 Kebijakan UU HKPD Ini Mulai Implementasi pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa instrumen kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan diimplementasikan pada 2025.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan implementasi sejumlah instrumen kebijakan dalam UU HKPD pada tahun depan merupakan bagian dari reformasi struktural.

“UU HKPD didesain untuk menyempurnakan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemerintah menjabarkan adanya 6 instrumen kebijakan dalam UU HKPD yang dimaksud. Pertama, opsen atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

“[Kebijakan opsen pajak] sebagai upaya sinergi pemungutan antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat local taxing power,” tulis pemerintah.

Kedua, evaluasi earmarking pajak daerah untuk meningkatkan akuntabilitas publik atas pengenaan pungutan daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketiga, opsi pembiayaan kreatif di daerah seperti obligasi, sukuk, dan dana abadi daerah. Opsi pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk mengakselerasi pembangunan dan ekonomi daerah.

Keempat, penyelenggaraan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Nasional. Kelima, sinergi bagan akun pusat dan daerah. Keenam, integrated monitoring dan evaluasi pendanaan desentralisasi.

“Pemerintah bersama pemerintah daerah terus berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang impactful, innovative, dan berintegritas untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal,” tulis pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?