KEM-PPKF 2025

Termasuk Pajak, 6 Kebijakan UU HKPD Ini Mulai Implementasi pada 2025

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 18:28 WIB
Termasuk Pajak, 6 Kebijakan UU HKPD Ini Mulai Implementasi pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa instrumen kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan diimplementasikan pada 2025.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan implementasi sejumlah instrumen kebijakan dalam UU HKPD pada tahun depan merupakan bagian dari reformasi struktural.

“UU HKPD didesain untuk menyempurnakan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemerintah menjabarkan adanya 6 instrumen kebijakan dalam UU HKPD yang dimaksud. Pertama, opsen atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

“[Kebijakan opsen pajak] sebagai upaya sinergi pemungutan antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat local taxing power,” tulis pemerintah.

Kedua, evaluasi earmarking pajak daerah untuk meningkatkan akuntabilitas publik atas pengenaan pungutan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketiga, opsi pembiayaan kreatif di daerah seperti obligasi, sukuk, dan dana abadi daerah. Opsi pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk mengakselerasi pembangunan dan ekonomi daerah.

Keempat, penyelenggaraan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Nasional. Kelima, sinergi bagan akun pusat dan daerah. Keenam, integrated monitoring dan evaluasi pendanaan desentralisasi.

“Pemerintah bersama pemerintah daerah terus berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang impactful, innovative, dan berintegritas untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal,” tulis pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja