PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp22,6 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 10:30 WIB
Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp22,6 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 Maret 2022 baru senilai Rp22,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut hanya setara 5% dari alokasi anggaran PEN senilai Rp455,62 triliun. Khusus klaster penguatan pemulihan ekonomi, realisasinya bahkan baru senilai Rp600 miliar.

"[Realisasi] untuk pemulihan ekonomi baru Rp600 miliar, terutama untuk pariwisata, pangan, dan insentif perpajakan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (28/3/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan program PEN 2022 diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk penanganan kesehatan pada program tersebut.

Pada klaster kesehatan yang difokuskan untuk melanjutkan penanganan Covid-19 dan perluasan vaksinasi, pagunya senilai Rp122,54 triliun. Hingga 25 Maret 2022, realisasinya baru Rp800 miliar untuk pemberian fasilitas kepabeanan vaksin dan alat kesehatan.

Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasinya lebih tinggi yakni Rp21,2 triliun dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun pada klaster penguatan ekonomi, realisasinya baru Rp600 miliar dari pagu Rp178,32 triliun. Melalui klaster ini, pemerintah berfokus pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas.

Mengenai insentif perpajakan, PMK 3/2022 telah mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan 72 KLU pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

"Jadi ini perlu dipacu karena kita sudah masuk pada bulan ketiga," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN