PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp22,6 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 10:30 WIB
Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp22,6 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 Maret 2022 baru senilai Rp22,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut hanya setara 5% dari alokasi anggaran PEN senilai Rp455,62 triliun. Khusus klaster penguatan pemulihan ekonomi, realisasinya bahkan baru senilai Rp600 miliar.

"[Realisasi] untuk pemulihan ekonomi baru Rp600 miliar, terutama untuk pariwisata, pangan, dan insentif perpajakan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (28/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan program PEN 2022 diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk penanganan kesehatan pada program tersebut.

Pada klaster kesehatan yang difokuskan untuk melanjutkan penanganan Covid-19 dan perluasan vaksinasi, pagunya senilai Rp122,54 triliun. Hingga 25 Maret 2022, realisasinya baru Rp800 miliar untuk pemberian fasilitas kepabeanan vaksin dan alat kesehatan.

Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasinya lebih tinggi yakni Rp21,2 triliun dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Adapun pada klaster penguatan ekonomi, realisasinya baru Rp600 miliar dari pagu Rp178,32 triliun. Melalui klaster ini, pemerintah berfokus pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas.

Mengenai insentif perpajakan, PMK 3/2022 telah mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan 72 KLU pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

"Jadi ini perlu dipacu karena kita sudah masuk pada bulan ketiga," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra