PENEGAKAN HUKUM

Terlibat Sindikat Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 12 September 2021 | 10:30 WIB
Terlibat Sindikat Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan penegakan hukum atas praktik-praktik penggunaan faktur pajak fiktif.

Kali ini, penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP menyerahkan anggota sindikat faktur pajak fiktif berinisial HT beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

HT diduga kuat terlibat dalam jaringan penerbit dan pengedar faktur pajak fiktif serta turut serta menerbitkan faktur pajak fiktif melalui 6 perusahaan yakni PT ASIA, PT BSM, PT IPM, PT APM, PT BEJ, dan PT TLM.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

"Hal tersebut dilakukan HT sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2019 yang merugikan negara senilai Rp1,97 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

HT ditengarai menjual dan menyediakan faktur pajak fiktif tersebut kepada 4 perusahaan yakni PT BU, PT CGK, PT MBA, dan PT DCI.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 39A UU KUP, seseorang yang sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya terancam dikenai hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum pada faktur pajak.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Setelah tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejari Cikarang, tersangka juga dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi untuk ditahan sementara.

"DJP akan terus berupaya secara maksimal dalam menegakkan hukum pidana pajak demi terwujudnya keadilan bagi seluruh wajib pajak," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan