Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan penegakan hukum atas praktik-praktik penggunaan faktur pajak fiktif.
Kali ini, penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP menyerahkan anggota sindikat faktur pajak fiktif berinisial HT beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
HT diduga kuat terlibat dalam jaringan penerbit dan pengedar faktur pajak fiktif serta turut serta menerbitkan faktur pajak fiktif melalui 6 perusahaan yakni PT ASIA, PT BSM, PT IPM, PT APM, PT BEJ, dan PT TLM.
"Hal tersebut dilakukan HT sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2019 yang merugikan negara senilai Rp1,97 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (12/9/2021).
HT ditengarai menjual dan menyediakan faktur pajak fiktif tersebut kepada 4 perusahaan yakni PT BU, PT CGK, PT MBA, dan PT DCI.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39A UU KUP, seseorang yang sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya terancam dikenai hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum pada faktur pajak.
Setelah tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejari Cikarang, tersangka juga dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi untuk ditahan sementara.
"DJP akan terus berupaya secara maksimal dalam menegakkan hukum pidana pajak demi terwujudnya keadilan bagi seluruh wajib pajak," tulis DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.