PENEGAKAN HUKUM

Terlibat Sindikat Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 12 September 2021 | 10:30 WIB
Terlibat Sindikat Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan penegakan hukum atas praktik-praktik penggunaan faktur pajak fiktif.

Kali ini, penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP menyerahkan anggota sindikat faktur pajak fiktif berinisial HT beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

HT diduga kuat terlibat dalam jaringan penerbit dan pengedar faktur pajak fiktif serta turut serta menerbitkan faktur pajak fiktif melalui 6 perusahaan yakni PT ASIA, PT BSM, PT IPM, PT APM, PT BEJ, dan PT TLM.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

"Hal tersebut dilakukan HT sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2019 yang merugikan negara senilai Rp1,97 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

HT ditengarai menjual dan menyediakan faktur pajak fiktif tersebut kepada 4 perusahaan yakni PT BU, PT CGK, PT MBA, dan PT DCI.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 39A UU KUP, seseorang yang sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya terancam dikenai hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum pada faktur pajak.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Setelah tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejari Cikarang, tersangka juga dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi untuk ditahan sementara.

"DJP akan terus berupaya secara maksimal dalam menegakkan hukum pidana pajak demi terwujudnya keadilan bagi seluruh wajib pajak," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko