SWISS

Terlibat Sengketa Cum-Ex Dividen, Konsultan Pajak Ini Ditahan

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 02 Maret 2022 | 12:30 WIB
Terlibat Sengketa Cum-Ex Dividen, Konsultan Pajak Ini Ditahan

Ilustrasi. (foto: dw.com)

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss menyerahkan seorang pengacara sekaligus konsultan pajak yang diduga terlibat dalam sengketa pajak terkait cum-ex dividen. Sengketa tersebut menyebabkan pemerintah Jerman harus membayar pengembalian pajak sebesar €106,3 juta, setara Rp1,6 triliun.

Kantor kejaksaan tidak mengungkap ke publik mengenai identitas pria yang dimaksud. Namun, dalam pernyataannya Switzerland Federal Office of Justice membeberkan identitas pria yang terlibat dalam sengketa pajak cum-ex dividen.

“Switzerland Federal Office of Justice telah menyetujui permintaan penyerahan dari Jerman untuk Hanno Berger, 71, seorang pengacara dan konsultan pajak yang terlibat dalam transaksi cum-ex,” ujar Switzerland Federal Office of Justice dalam pernyataannya, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kantor kejaksaan mengatakan bahwa terdakwa dan terdakwa lainnya yang tidak disebutkan namanya melakukan 61 penjualan saham jangka pendek pada perusahaan Jerman yang terdaftar secara publik. Seluruhnya dilakukan pada 2006 hingga 2008 dalam skema cum-ex.

Dilansir Tax Notes International, Berger, warga negara Jerman, ditahan di Swiss pada Juli 2021 setelah adanya permintaan penyerahan dirinya oleh pemerintah Jerman.

Sebelumnya, Berger menolak untuk kembali ke Jerman untuk melaksanakan sidang karena alasan pandemi Covid-19. Padahal, seharusnya Berger mendapat hukuman tahanan 10 tahun penjara.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Transaksi cum-ex dividen melibatkan penjualan lintasnegara atau pertukaran saham pada waktu saat dividen akan dibayarkan.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN