SWISS

Terlibat Sengketa Cum-Ex Dividen, Konsultan Pajak Ini Ditahan

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 02 Maret 2022 | 12:30 WIB
Terlibat Sengketa Cum-Ex Dividen, Konsultan Pajak Ini Ditahan

Ilustrasi. (foto: dw.com)

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss menyerahkan seorang pengacara sekaligus konsultan pajak yang diduga terlibat dalam sengketa pajak terkait cum-ex dividen. Sengketa tersebut menyebabkan pemerintah Jerman harus membayar pengembalian pajak sebesar €106,3 juta, setara Rp1,6 triliun.

Kantor kejaksaan tidak mengungkap ke publik mengenai identitas pria yang dimaksud. Namun, dalam pernyataannya Switzerland Federal Office of Justice membeberkan identitas pria yang terlibat dalam sengketa pajak cum-ex dividen.

“Switzerland Federal Office of Justice telah menyetujui permintaan penyerahan dari Jerman untuk Hanno Berger, 71, seorang pengacara dan konsultan pajak yang terlibat dalam transaksi cum-ex,” ujar Switzerland Federal Office of Justice dalam pernyataannya, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Kantor kejaksaan mengatakan bahwa terdakwa dan terdakwa lainnya yang tidak disebutkan namanya melakukan 61 penjualan saham jangka pendek pada perusahaan Jerman yang terdaftar secara publik. Seluruhnya dilakukan pada 2006 hingga 2008 dalam skema cum-ex.

Dilansir Tax Notes International, Berger, warga negara Jerman, ditahan di Swiss pada Juli 2021 setelah adanya permintaan penyerahan dirinya oleh pemerintah Jerman.

Sebelumnya, Berger menolak untuk kembali ke Jerman untuk melaksanakan sidang karena alasan pandemi Covid-19. Padahal, seharusnya Berger mendapat hukuman tahanan 10 tahun penjara.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Transaksi cum-ex dividen melibatkan penjualan lintasnegara atau pertukaran saham pada waktu saat dividen akan dibayarkan.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini