SWISS

Terlibat Sengketa Cum-Ex Dividen, Konsultan Pajak Ini Ditahan

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 02 Maret 2022 | 12:30 WIB
Terlibat Sengketa Cum-Ex Dividen, Konsultan Pajak Ini Ditahan

Ilustrasi. (foto: dw.com)

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss menyerahkan seorang pengacara sekaligus konsultan pajak yang diduga terlibat dalam sengketa pajak terkait cum-ex dividen. Sengketa tersebut menyebabkan pemerintah Jerman harus membayar pengembalian pajak sebesar €106,3 juta, setara Rp1,6 triliun.

Kantor kejaksaan tidak mengungkap ke publik mengenai identitas pria yang dimaksud. Namun, dalam pernyataannya Switzerland Federal Office of Justice membeberkan identitas pria yang terlibat dalam sengketa pajak cum-ex dividen.

“Switzerland Federal Office of Justice telah menyetujui permintaan penyerahan dari Jerman untuk Hanno Berger, 71, seorang pengacara dan konsultan pajak yang terlibat dalam transaksi cum-ex,” ujar Switzerland Federal Office of Justice dalam pernyataannya, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kantor kejaksaan mengatakan bahwa terdakwa dan terdakwa lainnya yang tidak disebutkan namanya melakukan 61 penjualan saham jangka pendek pada perusahaan Jerman yang terdaftar secara publik. Seluruhnya dilakukan pada 2006 hingga 2008 dalam skema cum-ex.

Dilansir Tax Notes International, Berger, warga negara Jerman, ditahan di Swiss pada Juli 2021 setelah adanya permintaan penyerahan dirinya oleh pemerintah Jerman.

Sebelumnya, Berger menolak untuk kembali ke Jerman untuk melaksanakan sidang karena alasan pandemi Covid-19. Padahal, seharusnya Berger mendapat hukuman tahanan 10 tahun penjara.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Transaksi cum-ex dividen melibatkan penjualan lintasnegara atau pertukaran saham pada waktu saat dividen akan dibayarkan.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra