ADMINISTRASI PAJAK

Terlanjur Kena Potong PPh Final UMKM, WP Bisa Ajukan Restitusi

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 15:00 WIB
Terlanjur Kena Potong PPh Final UMKM, WP Bisa Ajukan Restitusi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM dapat meminta pengembalian atau restitusi atas PPh final UMKM 0,5% yang terlanjur dipotong ketika bertransaksi dengan pemotong pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/2015.

"Mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat menggunakan tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK 187/2015," katanya, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf a, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Bila hal ini terjadi, wajib pajak dapat meminta kembali kelebihan pembayaran dengan mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Permohonan pengembalian harus dilampiri bukti pembayaran pajak baru SSP atau sarana administrasi lainnya yang dipersamakan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Nanti, DJP akan melakukan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak dan dapat meminta dokumen serta keterangan secara lebih lanjut kepada wajib pajak.

Apabila permohonan diterima, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Pengembalian pajak dilakukan melalui penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).

Untuk diketahui, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun.

Namun, PMK 99/2018 tak kunjung dilakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru tersebut. Alhasil, wajib pajak UMKM berpotensi terkena potongan pajak 0,5% ketika bertransaksi dengan pemotong pajak, meskipun omzet UMKM belum mencapai Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah