ADMINISTRASI PAJAK

Terlanjur Kena Potong PPh Final UMKM, WP Bisa Ajukan Restitusi

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 15:00 WIB
Terlanjur Kena Potong PPh Final UMKM, WP Bisa Ajukan Restitusi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM dapat meminta pengembalian atau restitusi atas PPh final UMKM 0,5% yang terlanjur dipotong ketika bertransaksi dengan pemotong pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/2015.

"Mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat menggunakan tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK 187/2015," katanya, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf a, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Bila hal ini terjadi, wajib pajak dapat meminta kembali kelebihan pembayaran dengan mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Permohonan pengembalian harus dilampiri bukti pembayaran pajak baru SSP atau sarana administrasi lainnya yang dipersamakan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nanti, DJP akan melakukan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak dan dapat meminta dokumen serta keterangan secara lebih lanjut kepada wajib pajak.

Apabila permohonan diterima, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Pengembalian pajak dilakukan melalui penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).

Untuk diketahui, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun.

Namun, PMK 99/2018 tak kunjung dilakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru tersebut. Alhasil, wajib pajak UMKM berpotensi terkena potongan pajak 0,5% ketika bertransaksi dengan pemotong pajak, meskipun omzet UMKM belum mencapai Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?