PERGUB DKI JAKARTA 104/2021

Terlanjur Bayar PBB Tanpa Insentif? Warga DKI Bisa Minta Kompensasi

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 11:30 WIB
Terlanjur Bayar PBB Tanpa Insentif? Warga DKI Bisa Minta Kompensasi

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi bagi wajib pajak yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tanpa mendapatkan insentif.

Bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2021 pada bulan Oktober 2021 sampai 13 Desember 2021 dan tidak mendapatkan insentif PBB pada Pergub 60/2021, wajib pajak berhak mendapatkan kompensasi berupa keringan PBB sebesar 10%.

"Kompensasi ... diberikan untuk tahun pajak 2022," bunyi Pasal 18A ayat (2) Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, dikutip Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Keringanan sebesar 10% dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak melalui mekanisme pemindahbukuan.

Untuk mendapatkan kompensasi ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak Pergub 104/2021 berlaku. Adapun Pergub 104/2021 diundangkan sejak 13 Desember 2021 dan berlaku pada 14 Desember 2021.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB pada akhir tahun. Wajib pajak berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% sekaligus pembebasan sanksi administrasi bila membayar PBB paling lambat pada 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelum Pergub 104/2021 terbit, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya telah memberikan insentif yang sejenis pada Agustus dan September 2021.

Kala itu Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan atau diskon sebesar 10% sekaligus penghapusan sanksi administrasi bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021.

Atas PBB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 20% bila PBB tahun pajak tersebut dilunasi pada Agustus 2021. Bila PBB tahun pajak 2021, baru dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 15%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan