PERGUB DKI JAKARTA 104/2021

Terlanjur Bayar PBB Tanpa Insentif? Warga DKI Bisa Minta Kompensasi

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 11:30 WIB
Terlanjur Bayar PBB Tanpa Insentif? Warga DKI Bisa Minta Kompensasi

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi bagi wajib pajak yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tanpa mendapatkan insentif.

Bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2021 pada bulan Oktober 2021 sampai 13 Desember 2021 dan tidak mendapatkan insentif PBB pada Pergub 60/2021, wajib pajak berhak mendapatkan kompensasi berupa keringan PBB sebesar 10%.

"Kompensasi ... diberikan untuk tahun pajak 2022," bunyi Pasal 18A ayat (2) Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, dikutip Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Keringanan sebesar 10% dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak melalui mekanisme pemindahbukuan.

Untuk mendapatkan kompensasi ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak Pergub 104/2021 berlaku. Adapun Pergub 104/2021 diundangkan sejak 13 Desember 2021 dan berlaku pada 14 Desember 2021.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB pada akhir tahun. Wajib pajak berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% sekaligus pembebasan sanksi administrasi bila membayar PBB paling lambat pada 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sebelum Pergub 104/2021 terbit, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya telah memberikan insentif yang sejenis pada Agustus dan September 2021.

Kala itu Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan atau diskon sebesar 10% sekaligus penghapusan sanksi administrasi bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021.

Atas PBB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 20% bila PBB tahun pajak tersebut dilunasi pada Agustus 2021. Bila PBB tahun pajak 2021, baru dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 15%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024