INDIA

Terlalu Banyak Formulir SPT, India Bakal Lakukan Unifikasi

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 09:45 WIB
Terlalu Banyak Formulir SPT, India Bakal Lakukan Unifikasi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India, Central Board of Direct Taxes (CBDT), berencana melakukan unifikasi formulir SPT. Penyederhanaan formulir SPT akan dilakukan oleh CBDT guna meringankan beban wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Selama ini, wajib pajak di India perlu mengisi seluruh formulir SPT. Hal ini praktis membuat wajib pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengisi dan melaporkan SPT-nya. Nantinya, formulir SPT yang terdiri dari ITR-1 hingga ITR-4 akan diintegrasikan menjadi Common ITR.

"Kami telah meninjau kembali sistem SPT yang saat ini berlaku untuk disesuaikan dengan international best practice," tulis CBDT dalam keterangan resminya, dilansir livemint.com, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Adapun SPT yang tetap harus dilaporkan secara terpisah dengan Common ITR adalah ITR-7 yang merupakan SPT untuk lembaga amal, business trust, pengelola dana investasi, dan lain-lain.

Walau terdapat Common ITR, wajib pajak memiliki kebebasan untuk memilih melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan ITR-1 hingga ITR-4 ataupun menggunakan Common ITR.

Common ITR diharapkan akan memudahkan wajib pajak orang pribadi nonpelaku usaha dalam menyusun dan melaporkan SPT.

Nantinya, Common ITR juga akan terisi secara prepopulated menggunakan data internal dan data pihak ketiga yang dikelola oleh CBDT. Teknologi ini diharapkan dapat mengurangi beban kepatuhan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP