INDIA

Terlalu Banyak Formulir SPT, India Bakal Lakukan Unifikasi

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 09:45 WIB
Terlalu Banyak Formulir SPT, India Bakal Lakukan Unifikasi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India, Central Board of Direct Taxes (CBDT), berencana melakukan unifikasi formulir SPT. Penyederhanaan formulir SPT akan dilakukan oleh CBDT guna meringankan beban wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Selama ini, wajib pajak di India perlu mengisi seluruh formulir SPT. Hal ini praktis membuat wajib pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengisi dan melaporkan SPT-nya. Nantinya, formulir SPT yang terdiri dari ITR-1 hingga ITR-4 akan diintegrasikan menjadi Common ITR.

"Kami telah meninjau kembali sistem SPT yang saat ini berlaku untuk disesuaikan dengan international best practice," tulis CBDT dalam keterangan resminya, dilansir livemint.com, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Adapun SPT yang tetap harus dilaporkan secara terpisah dengan Common ITR adalah ITR-7 yang merupakan SPT untuk lembaga amal, business trust, pengelola dana investasi, dan lain-lain.

Walau terdapat Common ITR, wajib pajak memiliki kebebasan untuk memilih melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan ITR-1 hingga ITR-4 ataupun menggunakan Common ITR.

Common ITR diharapkan akan memudahkan wajib pajak orang pribadi nonpelaku usaha dalam menyusun dan melaporkan SPT.

Nantinya, Common ITR juga akan terisi secara prepopulated menggunakan data internal dan data pihak ketiga yang dikelola oleh CBDT. Teknologi ini diharapkan dapat mengurangi beban kepatuhan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra