APLIKASI PAJAK

Terkait dengan Sengketa Pajak, DJP Pakai Teknologi AI untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 18:26 WIB
Terkait dengan Sengketa Pajak, DJP Pakai Teknologi AI untuk Ini

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memaparkan materi dalam sebuah diskusi, Selasa (9/11/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam memprediksi putusan pengadilan pajak dinilai sangat bemanfaat.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mulai merintis penggunaan AI dalam memprediksi putusan pengadilan pajak. Hasil dari aplikasi purwarupa tersebut menunjukkan akurasi tinggi hingga 94%.

“Teknologi machine learning dapat diaplikasikan untuk memprediksi putusan pengadilan pajak,” katanya dalam acara sebuah diskusi, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Iwan menerangkan manfaat dari penggunaan AI tidak sebatas pada pemberian prediksi terkait dengan hasil putusan pengadilan pajak. Pasalnya, sistem tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk proses bisnis lainnya.

Salah satunya adalah untuk mendeteksi perilaku wajib pajak saat berperkara di pengadilan. Fitur early system warning pada aplikasi berguna sebagai alat untuk mendeteksi kejanggalan putusan dan kemungkinan hidden action wajib pajak seperti korupsi, kolusi, dan penyuapan.

“Jadi, teknologi ini juga bisa digunakan sebagai alat analisis kinerja hakim dan sebagai alat deteksi inkonsistensi putusan pengadilan dengan kasus sengketa pajak yang mirip. Nanti akan terlihat adanya anomali dalam sistem," terangnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Iwan menambahkan manfaat teknologi lainnya adalah memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan. Dengan demikian, DJP dapat menutup potensi terjadinya sengketa pajak pada masa depan. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini’.

“Dengan teknologi juga sebagai cara melakukan perbaikan regulasi pada bidang yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN