APLIKASI PAJAK

Terkait dengan Sengketa Pajak, DJP Pakai Teknologi AI untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 18:26 WIB
Terkait dengan Sengketa Pajak, DJP Pakai Teknologi AI untuk Ini

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memaparkan materi dalam sebuah diskusi, Selasa (9/11/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam memprediksi putusan pengadilan pajak dinilai sangat bemanfaat.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mulai merintis penggunaan AI dalam memprediksi putusan pengadilan pajak. Hasil dari aplikasi purwarupa tersebut menunjukkan akurasi tinggi hingga 94%.

“Teknologi machine learning dapat diaplikasikan untuk memprediksi putusan pengadilan pajak,” katanya dalam acara sebuah diskusi, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Iwan menerangkan manfaat dari penggunaan AI tidak sebatas pada pemberian prediksi terkait dengan hasil putusan pengadilan pajak. Pasalnya, sistem tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk proses bisnis lainnya.

Salah satunya adalah untuk mendeteksi perilaku wajib pajak saat berperkara di pengadilan. Fitur early system warning pada aplikasi berguna sebagai alat untuk mendeteksi kejanggalan putusan dan kemungkinan hidden action wajib pajak seperti korupsi, kolusi, dan penyuapan.

“Jadi, teknologi ini juga bisa digunakan sebagai alat analisis kinerja hakim dan sebagai alat deteksi inkonsistensi putusan pengadilan dengan kasus sengketa pajak yang mirip. Nanti akan terlihat adanya anomali dalam sistem," terangnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Iwan menambahkan manfaat teknologi lainnya adalah memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan. Dengan demikian, DJP dapat menutup potensi terjadinya sengketa pajak pada masa depan. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini’.

“Dengan teknologi juga sebagai cara melakukan perbaikan regulasi pada bidang yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?