APLIKASI PAJAK

Terkait dengan Sengketa Pajak, DJP Pakai Teknologi AI untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 18:26 WIB
Terkait dengan Sengketa Pajak, DJP Pakai Teknologi AI untuk Ini

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memaparkan materi dalam sebuah diskusi, Selasa (9/11/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam memprediksi putusan pengadilan pajak dinilai sangat bemanfaat.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mulai merintis penggunaan AI dalam memprediksi putusan pengadilan pajak. Hasil dari aplikasi purwarupa tersebut menunjukkan akurasi tinggi hingga 94%.

“Teknologi machine learning dapat diaplikasikan untuk memprediksi putusan pengadilan pajak,” katanya dalam acara sebuah diskusi, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Iwan menerangkan manfaat dari penggunaan AI tidak sebatas pada pemberian prediksi terkait dengan hasil putusan pengadilan pajak. Pasalnya, sistem tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk proses bisnis lainnya.

Salah satunya adalah untuk mendeteksi perilaku wajib pajak saat berperkara di pengadilan. Fitur early system warning pada aplikasi berguna sebagai alat untuk mendeteksi kejanggalan putusan dan kemungkinan hidden action wajib pajak seperti korupsi, kolusi, dan penyuapan.

“Jadi, teknologi ini juga bisa digunakan sebagai alat analisis kinerja hakim dan sebagai alat deteksi inkonsistensi putusan pengadilan dengan kasus sengketa pajak yang mirip. Nanti akan terlihat adanya anomali dalam sistem," terangnya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Iwan menambahkan manfaat teknologi lainnya adalah memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan. Dengan demikian, DJP dapat menutup potensi terjadinya sengketa pajak pada masa depan. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini’.

“Dengan teknologi juga sebagai cara melakukan perbaikan regulasi pada bidang yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini