KAMUS PAJAK

Terkait dengan Pajak Penghasilan, Apa Itu Metode FIFO?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 November 2022 | 16:18 WIB
Terkait dengan Pajak Penghasilan, Apa Itu Metode FIFO?

PERSEDIAAN barang penting untuk diperhatikan demi kelancaran operasional perusahaan, baik dalam proses produksi maupun penjualan. Umumnya terdapat 3 golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, serta bahan baku dan bahan pembantu.

Persediaan barang juga penting diperhatikan karena jumlahnya dapat memengaruhi neraca serta laporan laba-rugi. Untuk itu, persediaan selama 1 periode harus dapat dipisahkan antara yang sudah dapat dibebankan sebagai biaya (harga pokok penjualan) dan yang masih belum terjual (Baridwan, 2015).

Penghitungan harga pokok penjualan dan harga pokok persediaan akhir bisa dengan berbagai cara, di antaranya rata-rata (average), First-In First-Out (FIFO), dan Last-In First-Out (LIFO). Namun, UU Pajak Penghasilan (PPh) hanya memperbolehkan metode average dan FIFO.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Lantas, apa yang dimaksud dengan metode First-In First-Out (FIFO)?

Definisi

FIRST-In First-Out, umumnya dikenal sebagai FIFO, adalah manajemen aset dan metode penilaian dengan skema aset yang diproduksi atau diperoleh lebih dulu juga akan dijual, digunakan, atau dibuang lebih dulu (Kenton, 2022).

IBFD International Tax Glossary (2015) mengartikan FIFO sebagai metode penilaian persediaan berdasarkan ‘masuk pertama, keluar pertama’. Barang atau bahan yang dibeli pertama dianggap sebagai yang dijual lebih dulu. Artinya, barang diasumsikan dijual berdasarkan pada urutan kronologis waktu pembelian.

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Berdasarkan pada metode FIFO, apabila ada penjualan atau pemakaian barang-barang maka harga pokok yang dibebankan adalah harga pokok yang paling terdahulu, disusul yang masuk berikutnya (Baridwan, 2015)

Terkait dengan aspek pajak, istilah FIFO tercantum dalam Pasal 10 ayat (6) UU PPh. Berdasarkan pada pasal tersebut, FIFO menjadi salah satu metode yang boleh digunakan dalam penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok.

Merujuk pada penjelasan Pasal 10 ayat (6) UU PPh, FIFO merupakan metode penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok yang dilakukan dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Adapun sekali wajib pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama (Penjelasan Pasal 10 ayat (6) UU PPh).

Hal ini berarti apabila memilih FIFO sebagai cara penilaian persediaannya, wajib pajak harus menggunakan metode tersebut untuk tahun-tahun berikutnya.

Kendati demikian, wajib pajak masih dimungkinkan untuk mengubah metode penilaian persediaan sepanjang telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak (Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP