KOREA SELATAN

Terindikasi Mengelak Pajak, Netflix dan Delivery Hero Diperiksa

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 10:51 WIB
Terindikasi Mengelak Pajak, Netflix dan Delivery Hero Diperiksa

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews—Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS) memeriksa dua perusahaan yaitu Netflix dan Delivery Hero karena terindikasi melakukan pengelakan pajak (tax evasion).

"NTS melakukan investigasi untuk memastikan apakah anak perusahaan Netflix di Korea Selatan sengaja mencatatkan pembayaran biaya konsultasi untuk menghindari pengenaan PPh Badan atau tidak," sebut NTS, Senin (31/8/2020).

Sejak 27 Agustus 2020, NTS telah menginisiasi pemeriksaan secara massal atas 21 korporasi multinasional di Korea Selatan. Hal ini dilakukan lantaran 21 perusahaan tersebut terindikasi menggeser laba dalam rangka menghindari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

NTS tidak menyebutkan nama seluruh perusahaan yang terindikasi mengelak pajak tersebut. Namun, diketahui sebagian besar dari 21 perusahaan yang diperiksa adalah perusahaan digital serta perusahaan yang menjual barang mewah.

Selain itu, NTS menemukan terdapat beberapa korporasi multinasional ini mengelak pajak dengan tidak mendeklarasikan pembayaran royalti dari anak usaha kepada induk usaha agar tidak dikenai withholding tax.

Dalam hal perusahaan yang menjual barang mewah, NTS menemukan vendor dari penjual barang mewah di dalam negeri secara sengaja mencatatkan harga impor yang sangat tinggi kepada perusahaan induknya di luar Korea Selatan.

Seperti dilansir Tax Notes International, Netflix maupun Delivery Hero belum memberikan keterangan terkait dengan pengelakan pajak dan pemeriksaan tersebut. Adapun Delivery Hero merupakan perusahaan jasa digital pengiriman makanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP