KOREA SELATAN

Terindikasi Mengelak Pajak, Netflix dan Delivery Hero Diperiksa

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 10:51 WIB
Terindikasi Mengelak Pajak, Netflix dan Delivery Hero Diperiksa

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews—Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS) memeriksa dua perusahaan yaitu Netflix dan Delivery Hero karena terindikasi melakukan pengelakan pajak (tax evasion).

"NTS melakukan investigasi untuk memastikan apakah anak perusahaan Netflix di Korea Selatan sengaja mencatatkan pembayaran biaya konsultasi untuk menghindari pengenaan PPh Badan atau tidak," sebut NTS, Senin (31/8/2020).

Sejak 27 Agustus 2020, NTS telah menginisiasi pemeriksaan secara massal atas 21 korporasi multinasional di Korea Selatan. Hal ini dilakukan lantaran 21 perusahaan tersebut terindikasi menggeser laba dalam rangka menghindari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

NTS tidak menyebutkan nama seluruh perusahaan yang terindikasi mengelak pajak tersebut. Namun, diketahui sebagian besar dari 21 perusahaan yang diperiksa adalah perusahaan digital serta perusahaan yang menjual barang mewah.

Selain itu, NTS menemukan terdapat beberapa korporasi multinasional ini mengelak pajak dengan tidak mendeklarasikan pembayaran royalti dari anak usaha kepada induk usaha agar tidak dikenai withholding tax.

Dalam hal perusahaan yang menjual barang mewah, NTS menemukan vendor dari penjual barang mewah di dalam negeri secara sengaja mencatatkan harga impor yang sangat tinggi kepada perusahaan induknya di luar Korea Selatan.

Seperti dilansir Tax Notes International, Netflix maupun Delivery Hero belum memberikan keterangan terkait dengan pengelakan pajak dan pemeriksaan tersebut. Adapun Delivery Hero merupakan perusahaan jasa digital pengiriman makanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?