DENMARK

Terindikasi Manipulasi Pajak, SPT 2.700 Perusahaan Ditolak Otoritas

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 10:42 WIB
Terindikasi Manipulasi Pajak, SPT 2.700 Perusahaan Ditolak Otoritas

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews—Pemerintah Denmark merilis data kinerja pengawasan pajak periode 2015-2019 yang berhasil mengamankan penerimaan negara senilai 3,8 miliar kroner Denmark atau setara Rp8,9 triliun.

Menteri Perpajakan Morten Bedskov mengatakan data laporan pengawasan pajak melibatkan 2.700 perusahaan yang ditolak laporan SPT tahunannya. Mereka terindikasi melakukan penipuan pajak dengan manipulasi besaran penghasilan kena pajak PPh badan.

"Pilihan terbaik saat ini adalah mencegah kerusakan sebelum hal itu terjadi. Maka saya sangat senang mengatakan upaya pengawasan telah dilakukan dengan sangat efektif," katanya dikutip Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Bedskov menuturkan pengawasan pajak sangat penting untuk terus ditingkatkan lantaran data menunjukan praktik penipuan pajak dari perusahaan telah merugikan negara hingga 1,4 juta kroner per tahun.

Untuk itu, upaya pengawasan terus ditingkatkan seiring dengan bertambahnya SPT badan yang ditolak otoritas. Pada 2015, sekitar 58% SPT badan ditolak dan meningkat menjadi 65% karena terindikasi melakukan kecurangan dan penipuan pajak.

Dia menyebutkan upaya pengawasan pajak dilakukan secara bertahap. Analisis risiko wajib pajak dilakukan dengan pemeriksaan digital dan manual atas SPT yang disampaikan. Petugas pajak juga melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Bila ada indikasi penipuan pajak maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Otoritas akan menolak laporan SPT perusahaan jika ditemukan bukti penipuan atau manipulasi pajak yang dilakukan korporasi.

Seperti dilansir Tax Notes International, otoritas pajak tahun ini menerapkan model baru penilaian risiko wajib pajak berbasis digital yang akan memudahkan kerja petugas dalam pengawasan pajak.

"Pengawasan pajak yang kuat tidak hanya mensyaratkan jumlah pegawai yang cukup, tapi juga fiskus memiliki alat yang tepat untuk bekerja. Itulah tujuan reformasi pemerintah untuk pengawasan pajak," jelas Bedskov.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Bedskov telah menyerahkan usulan untuk paket kebijakan reformasi pajak komprehensif. Langkah perbaikan dimulai dengan merekrut 1.000 petugas pajak dalam empat tahun ke depan.

Lalu, penerapan alat analisis berbasis teknologi informasi untuk mengatasi kasus pencucian uang, kesalahan data PPN dan melawan penggelapan pajak. Otoritas juga mengusulkan hukuman yang lebih berat bagi pelanggar hukum pajak.

Usulan tersebut lantas direstui pemerintah dan parlemen dengan meluncurkan reformasi pengawasan pajak pada 29 April 2020. Otoritas diberikan hak untuk membentuk empat unit pengawasan pajak pada musim gugur tahun ini dan berlokasi di tiga kota.

Unit di Kota Fredericia akan fokus kepada upaya pengawasan terhadap potensi pencucian uang dan praktik penggelapan pajak. Unit serupa juga didirikan di Kota Hjerring. Sementara itu, unit di Kota Aarhus menjadi pusat pengawasan pajak untuk pemberantasan penghindaran pajak internasional. Unit ini mulai beroperasi pada 27 Agustus 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global