DENMARK

Terindikasi Manipulasi Pajak, SPT 2.700 Perusahaan Ditolak Otoritas

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 10:42 WIB
Terindikasi Manipulasi Pajak, SPT 2.700 Perusahaan Ditolak Otoritas

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews—Pemerintah Denmark merilis data kinerja pengawasan pajak periode 2015-2019 yang berhasil mengamankan penerimaan negara senilai 3,8 miliar kroner Denmark atau setara Rp8,9 triliun.

Menteri Perpajakan Morten Bedskov mengatakan data laporan pengawasan pajak melibatkan 2.700 perusahaan yang ditolak laporan SPT tahunannya. Mereka terindikasi melakukan penipuan pajak dengan manipulasi besaran penghasilan kena pajak PPh badan.

"Pilihan terbaik saat ini adalah mencegah kerusakan sebelum hal itu terjadi. Maka saya sangat senang mengatakan upaya pengawasan telah dilakukan dengan sangat efektif," katanya dikutip Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bedskov menuturkan pengawasan pajak sangat penting untuk terus ditingkatkan lantaran data menunjukan praktik penipuan pajak dari perusahaan telah merugikan negara hingga 1,4 juta kroner per tahun.

Untuk itu, upaya pengawasan terus ditingkatkan seiring dengan bertambahnya SPT badan yang ditolak otoritas. Pada 2015, sekitar 58% SPT badan ditolak dan meningkat menjadi 65% karena terindikasi melakukan kecurangan dan penipuan pajak.

Dia menyebutkan upaya pengawasan pajak dilakukan secara bertahap. Analisis risiko wajib pajak dilakukan dengan pemeriksaan digital dan manual atas SPT yang disampaikan. Petugas pajak juga melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bila ada indikasi penipuan pajak maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Otoritas akan menolak laporan SPT perusahaan jika ditemukan bukti penipuan atau manipulasi pajak yang dilakukan korporasi.

Seperti dilansir Tax Notes International, otoritas pajak tahun ini menerapkan model baru penilaian risiko wajib pajak berbasis digital yang akan memudahkan kerja petugas dalam pengawasan pajak.

"Pengawasan pajak yang kuat tidak hanya mensyaratkan jumlah pegawai yang cukup, tapi juga fiskus memiliki alat yang tepat untuk bekerja. Itulah tujuan reformasi pemerintah untuk pengawasan pajak," jelas Bedskov.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bedskov telah menyerahkan usulan untuk paket kebijakan reformasi pajak komprehensif. Langkah perbaikan dimulai dengan merekrut 1.000 petugas pajak dalam empat tahun ke depan.

Lalu, penerapan alat analisis berbasis teknologi informasi untuk mengatasi kasus pencucian uang, kesalahan data PPN dan melawan penggelapan pajak. Otoritas juga mengusulkan hukuman yang lebih berat bagi pelanggar hukum pajak.

Usulan tersebut lantas direstui pemerintah dan parlemen dengan meluncurkan reformasi pengawasan pajak pada 29 April 2020. Otoritas diberikan hak untuk membentuk empat unit pengawasan pajak pada musim gugur tahun ini dan berlokasi di tiga kota.

Unit di Kota Fredericia akan fokus kepada upaya pengawasan terhadap potensi pencucian uang dan praktik penggelapan pajak. Unit serupa juga didirikan di Kota Hjerring. Sementara itu, unit di Kota Aarhus menjadi pusat pengawasan pajak untuk pemberantasan penghindaran pajak internasional. Unit ini mulai beroperasi pada 27 Agustus 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?