KEBIJAKAN BEA MASUK

Terindikasi Dumping, Produk Asal China Ini Mulai Diselidiki Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 30 November 2021 | 09:53 WIB
Terindikasi Dumping, Produk Asal China Ini Mulai Diselidiki Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan peninjauan diperlukan karena terdapat indikasi dumping dan kerugian yang dialami pelaku industri dalam negeri akibat impor frit asal China. Menurutnya, penyelidikan telah dimulai sejak 26 November 2021.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor frit yang berasal dari China," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Donna menuturkan produk frit yang diselidiki KADI terdaftar pada nomor pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00. Penyelidikan itu menjadi tindak lanjut atas permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia untuk meninjau kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk frit.

Produk frit dari China dikenakan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 170/2017. PMK tersebut diundangkan pada 23 November 2017 dan akan berakhir masa berlakunya pada 7 Desember 2022.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan menjadi dasar hukum untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD. Selain itu, ada Permendag 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

KADI telah menyampaikan informasi terkait dengan dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, perwakilan pemerintah China di Indonesia, dan kementerian atau lembaga terkait.

"KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, dan disampaikan kepada KADI," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?