Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 UU PPh, pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut.
“Namun, karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal maka…harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, dikutip pada Rabu (3/7/2024).
Sebagai informasi, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Contoh, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Kemudian, warisan; pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu.
Contoh lain, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
Ada juga, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
Selain itu, dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.