Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pentingnya wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk berkomunikasi dengan account representative (AR).
Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi atas SP2DK yang diterima. Dalam hal ini, komunikasi dengan AR akan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Pada saat menyampaikan klarifikasi, upayakan ada komunikasi dengan AR untuk bisa mengetahui apakah klarifikasi sudah diterima atau belum, atau sudah cukupkah data pendukung yang dikirimkan wajib pajak kepada teman-teman petugas pajak," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (24/10/2023).
Inge mengatakan SP2DK menjadi surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Apabila memperoleh SP2DK, wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.
Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.
Dia menjelaskan respons dari wajib pajak sangat dibutuhkan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu panik ketika menerima SP2DK karena sifatnya sekadar permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
Bahkan apabila wajib pajak ternyata membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan klarifikasi, kepala KPP juga berwenang memberikannya.
"Kalau ada komunikasi, petugas pajak bisa memperpanjang waktunya. Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan batas waktu yang dimiliki petugas pajak," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.