KEPATUHAN PAJAK

Terima SP2DK? Ternyata Ini Pentingnya Komunikasi dengan AR Menurut DJP

Dian Kurniati | Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Terima SP2DK? Ternyata Ini Pentingnya Komunikasi dengan AR Menurut DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pentingnya wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk berkomunikasi dengan account representative (AR).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi atas SP2DK yang diterima. Dalam hal ini, komunikasi dengan AR akan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya.

"Pada saat menyampaikan klarifikasi, upayakan ada komunikasi dengan AR untuk bisa mengetahui apakah klarifikasi sudah diterima atau belum, atau sudah cukupkah data pendukung yang dikirimkan wajib pajak kepada teman-teman petugas pajak," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Inge mengatakan SP2DK menjadi surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Apabila memperoleh SP2DK, wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Dia menjelaskan respons dari wajib pajak sangat dibutuhkan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu panik ketika menerima SP2DK karena sifatnya sekadar permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Bahkan apabila wajib pajak ternyata membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan klarifikasi, kepala KPP juga berwenang memberikannya.

"Kalau ada komunikasi, petugas pajak bisa memperpanjang waktunya. Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan batas waktu yang dimiliki petugas pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi