KPP PRATAMA BONTANG

Terima Permohonan Penghapusan NPWP, Petugas Datangi Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 11:00 WIB
Terima Permohonan Penghapusan NPWP, Petugas Datangi Alamat Wajib Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi alamat wajib pajak di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 14 April 2022 guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP.

Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bontang Robby Maleakhi Tampubulon mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan wajib pajak memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP.

“KPP Pratama Bontang sebelumnya telah menerima permohonan penghapusan NPWP atas nama wajib pajak yang telah meninggal dunia yang disampaikan oleh isteri sekaligus ahli waris dari wajib pajak," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tim dari KPP kemudian bertemu langsung dengan isteri sekaligus ahli waris wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan informasi kepada ahli waris wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP.

Dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia, lanjut Robby, ahli waris wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Kemudian, permohonan ditindaklanjuti KPP.

Dalam menindaklanjuti permohonan, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa seluruh warisan yang ditinggalkan telah dibagi kepada ahli waris.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing menambahkan wajib pajak dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Bontang untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bontang tidak dipungut biaya,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan