Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi alamat wajib pajak di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 14 April 2022 guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP.
Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bontang Robby Maleakhi Tampubulon mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan wajib pajak memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP.
“KPP Pratama Bontang sebelumnya telah menerima permohonan penghapusan NPWP atas nama wajib pajak yang telah meninggal dunia yang disampaikan oleh isteri sekaligus ahli waris dari wajib pajak," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (20/5/2022).
Tim dari KPP kemudian bertemu langsung dengan isteri sekaligus ahli waris wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan informasi kepada ahli waris wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP.
Dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia, lanjut Robby, ahli waris wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Kemudian, permohonan ditindaklanjuti KPP.
Dalam menindaklanjuti permohonan, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa seluruh warisan yang ditinggalkan telah dibagi kepada ahli waris.
Sementara itu, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing menambahkan wajib pajak dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Bontang untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bontang tidak dipungut biaya,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.