KPP PRATAMA BONTANG

Terima Pengajuan Penghapusan NPWP, Petugas Periksa Langsung Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 17:03 WIB
Terima Pengajuan Penghapusan NPWP, Petugas Periksa Langsung Alamat WP

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi alamat seorang wajib pajak. Usut punya usut, pemeriksaan dilakukan karena kantor pajak menerima permohonan penghapusan NPWP atas nama wajib pajak yang sudah meninggal dunia.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang bersangkutan memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP. Petugas juga memastikan ada tidaknya kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

"Dalam menindaklanjuti permohonan, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," ujar pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bontang Robby Maleakhi Tampubolon, dilansir pajak.go.id, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Robby menambahkan keluarga wajib pajak yang meninggal dunia memang bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung.

Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Pertama, mengisi dan menandatangani 'Formulir Penghapusan NPWP' dan melampirkan dokumen pendukung. Formulir bisa diunduh pada laman berikut ini.

"Kemudian, dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan," tulis DJP.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Permohonan bisa juga disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201