PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Terdampak Larangan Mudik, Penerimaan Pajak Ini Minus 5,13%

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juli 2021 | 09:13 WIB
Terdampak Larangan Mudik, Penerimaan Pajak Ini Minus 5,13%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada semester I/2021 senilai Rp495 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan penerimaan PBBKB tersebut mengalami kontraksi 5,13% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp522 miliar. Menurutnya, kontraksi itu utamanya disebabkan larangan mudik lebaran sehingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menyusut.

"Adanya keadaan yang tidak stabil alias fluktuatif seperti pelarangan mudik berdampak terhadap penerimaan di sektor pajak bahan bakar tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Rustamaji mengatakan konsumsi BBM di Kaltim biasanya melonjak ketika momen mudik Lebaran sehingga penerimaan PBBKB ikut meningkat. Menurutnya, kebijakan larangan mudik dan penurunan mobilitas masyarakat menyebabkan penerimaan PBBKB tidak setinggi situasi normal.

Secara rata-rata, penerimaan PBBKB saat ini mencapai Rp90 miliar per bulan. Misalnya pada Juni lalu, penerimaannya tercatat Rp95 miliar.

Walaupun penerimaan PBBKB masih mengalami kontraksi, Rustamaji menyatakan akan berupaya mengejar target penerimaan yang mencapai Rp2,2 triliun. Target itu naik 25,71% dari penerimaan tahun ini senilai Rp1,75 triliun.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

PBBKB menjadi sumber pendapatan andalan bagi Kaltim karena berkontribusi 52,3% dari total target penerimaan pajak yang senilai 4,2 triliun pada tahun ini.

Belum lama ini, pemprov juga telah meluncurkan aplikasi wajib pungut PBBKB elektronik atau e-wapu untuk mengoptimalkan penerimaan. Aplikasi e-wapu menjadi inovasi untuk memudahkan semua proses perizinan dan pelaporan penjualan BBM.

Saat ini, Pemprov Kaltim memberlakukan tarif PBBKB sebesar 7,5%. Khusus pada kendaraan umum, tarif PBBKB yang berlaku hanya separuhnya, yakni 3,75%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6