PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Terdampak Larangan Mudik, Penerimaan Pajak Ini Minus 5,13%

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juli 2021 | 09:13 WIB
Terdampak Larangan Mudik, Penerimaan Pajak Ini Minus 5,13%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada semester I/2021 senilai Rp495 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan penerimaan PBBKB tersebut mengalami kontraksi 5,13% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp522 miliar. Menurutnya, kontraksi itu utamanya disebabkan larangan mudik lebaran sehingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menyusut.

"Adanya keadaan yang tidak stabil alias fluktuatif seperti pelarangan mudik berdampak terhadap penerimaan di sektor pajak bahan bakar tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rustamaji mengatakan konsumsi BBM di Kaltim biasanya melonjak ketika momen mudik Lebaran sehingga penerimaan PBBKB ikut meningkat. Menurutnya, kebijakan larangan mudik dan penurunan mobilitas masyarakat menyebabkan penerimaan PBBKB tidak setinggi situasi normal.

Secara rata-rata, penerimaan PBBKB saat ini mencapai Rp90 miliar per bulan. Misalnya pada Juni lalu, penerimaannya tercatat Rp95 miliar.

Walaupun penerimaan PBBKB masih mengalami kontraksi, Rustamaji menyatakan akan berupaya mengejar target penerimaan yang mencapai Rp2,2 triliun. Target itu naik 25,71% dari penerimaan tahun ini senilai Rp1,75 triliun.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

PBBKB menjadi sumber pendapatan andalan bagi Kaltim karena berkontribusi 52,3% dari total target penerimaan pajak yang senilai 4,2 triliun pada tahun ini.

Belum lama ini, pemprov juga telah meluncurkan aplikasi wajib pungut PBBKB elektronik atau e-wapu untuk mengoptimalkan penerimaan. Aplikasi e-wapu menjadi inovasi untuk memudahkan semua proses perizinan dan pelaporan penjualan BBM.

Saat ini, Pemprov Kaltim memberlakukan tarif PBBKB sebesar 7,5%. Khusus pada kendaraan umum, tarif PBBKB yang berlaku hanya separuhnya, yakni 3,75%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan