KASUS SUAP PAJAK

Terciduk KPK, Kepala KPP Pratama Ambon Terancam Dipecat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 14:41 WIB
Terciduk KPK, Kepala KPP Pratama Ambon Terancam Dipecat

(Dari kiri ke kanan) Irjen Kemenkeu Sumiyati, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan memberikan keterangan pers terkait OTT Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba – yang terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi – terancam dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan untuk saat ini La Masikamba dibebastugaskan agar kegiatan operasional di KPP Ambon bisa terus berjalan. Pihaknya mendukung setiap langkah KPK dalam menuntaskan dan menyelesaikan masalah terkait operasi tangkap tangan (OTT) itu.

“Apabila sudah berkekuatan hukum tetap akan dipecat. Kami mendukung KPK dalam memberikan data yang diperlukan,” tegasnya di kantor KPK, Kamis (4/10/2018).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dia pun menyatakan kekecewaannya karena masih ada pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang terjerat masalah hukum dalam menjalankan tugas. Apalagi, saat ini DJP sedang menjalankan reformasi pajak. Kasus OTT kali ini akan menjadi pelajaran dalam perbaikan tata kelola di internal DJP, terutama terkait dengan pemeriksaan kepada wajib pajak (WP).

Menurutnya aspek pemeriksaan masih menjadi celah besar bagi oknum untuk menyalahgunakan kewenangan. Mekanisme pengawasan menjadi titik kunci untuk menutup celah pegawai pajak untuk mengambil keuntungan pribadi.

"Pemeriksaan memang sangat rawan terjadi suap oleh karenanya kami akan terus perbaiki sehingga nantinya bisa terpantau. Sehingga, nantinya isu itu bisa terpetakan dari waktu ke waktu sehingga bisa lebih mudah untuk mengawasinya nanti,” tutur Robert.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti diketahui, lembaga anti rasuah menetapkan Kepala KPP Pratama Kota Ambon itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan untuk WP orang pribadi. La Masikamba dijanjikan sejumlah uang oleh Anthony Liando untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkannya.

“Terjadi komitmen pemberian uang atau suap Rp320 juta yang diberikan secara bertahap,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti setoran bank Rp20 juta dari Anthony Liando, uang tunai Rp100 juta, buku tabungan berisi Rp550 juta atas nama orang lain yang dikuasi La Masikamba.

Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan dugaan penerimaan suap lainnya oleh La Masikamba. KPK menemukan buku tabungan berisi Rp550 juta atas nama orang lain yang dikuasi oleh La Masikamba. Saat ini temuan tersebut masih dalam penyidikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?