PP 26/2022

Terbitkan PP Baru, Tarif Royalti Batu Bara Didesain Progresif

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Terbitkan PP Baru, Tarif Royalti Batu Bara Didesain Progresif

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022 turut mengubah struktur tarif iuran produksi atau royalti batu bara.

Dalam lampiran PP 26/2022, tarif royalti pertambangan batu bara dibuat progresif sesuai dengan harga batu bara acuan (HBA). Dengan kata lain, makin tinggi HBA maka makin tinggi tarif royalti yang dikenakan.

"[Perubahan tarif] agar sejalan dengan PP 15/2022 yang juga menetapkan tarif progresif berdasarkan harga batu bara," ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kurnia Chairi, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, tarif progresif berdasarkan HBA juga dipandang lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.200 Kkal/kg, tarif royalti yang berlaku adalah sebesar 5% hingga 8%.

Bila HBA lebih rendah dari US$70, tarif royalti sebesar 5%. Jika HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90 maka tarif yang berlaku sebesar 6%. Apabila HBA lebih tinggi atau sama dengan US$90 maka tarif royalti yang berlaku sebesar 8%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori di atas 4.200 Kkal/kg hingga 5.200 Kkal/kg, tarif royalti yang berlaku sebesar 7% hingga 10,5%.

Royalti sebesar 7% dikenakan apabila HBA lebih rendah dari US$70, sedangkan royalti sebesar 8,5% berlaku bila HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90. Royalti sebesar 10,5% berlaku jika HBA senilai US$90 atau lebih.

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori 5.200 Kkal/kg atau lebih, tarif royalti yang berlaku sebesar 9,5% hingga 13,5%.

Tarif royalti sebesar 9,5% berlaku ketika HBA lebih rendah US$70, sedangkan tarif royalti sebesar 11,5% berlaku bila HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90. Jika HBA mencapai US$90 atau lebih, tarif royalti yang berlaku sebesar 13,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra