KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan 2 Produk Surat Berharga, Pemerintah Raup Rp22,18 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 14 Februari 2023 | 14:30 WIB
Terbitkan 2 Produk Surat Berharga, Pemerintah Raup Rp22,18 Triliun

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko menyebut pemerintah telah meraup Rp22,18 triliun dari hasil penerbitan 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Saving Bond Retail seri SBR012-T2 dan SBR012-T4.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) menyatakan angka tersebut terdiri atas seri SBR012-T2 senilai Rp16,73 triliun dan seri SBR012-T4 Rp5,45 triliun. Penerbitan kedua produk SBR tersebut menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN 2023.

"Dana hasil penjualan SBR012-T2 dan SBR012-T4 tersebut akan dipergunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN tahun 2023," sebut DJPPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SBR012-T2 dan SBR012-T4 merupakan seri SUN ritel non-tradable yang diterbitkan pada 2023. DJPPR mencatat animo investor untuk membeli kedua SBN tergolong tinggi. Sebab, pembeliannya mengalami oversubscribe hingga 2,2 kali dari target awal senilai Rp10 triliun.

DJPPR mencatat sebanyak 62.375 investor telah melakukan pembelian atas kedua seri SBR tersebut. Dari jumlah investor itu, sebanyak 48.618 investor berinvestasi pada SBR012-T2 dan 19.785 investor lainnya berinvestasi pada SBR012-T4.

Untuk penerbitan SBR012-T2 dan SBR012-T4, terdapat 4.625 investor yang melakukan pemesanan dengan nominal Rp1 juta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, DJPPR mencatat investor yang berasal pelajar atau mahasiswa cukup banyak, bahkan menduduki peringkat 3 besar. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran generasi muda untuk berinvestasi.

Generasi milenial mendominasi pembelian pada SBR012-T2 dengan porsi sebesar 48%, tetapi secara nominal masih didominasi oleh generasi X sebesar 37,5%.

Untuk SBR012-T4, generasi milenial mendominasi dengan porsi sebesar 59,8%, tetapi secara nominal masih didominasi oleh generasi X sebesar 39,8%.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sebagai informasi, SBR012-T2 memiliki tingkat kupon 6,15% dengan jenis kupon mengambang dan tingkat kupon minimal atau floating with floor. Tenornya 2 tahun dengan jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2025.

Kemudian, SBR012-T4 memiliki tingkat kupon 6,35% dengan jenis kupon mengambang dan tingkat kupon minimal atau floating with floor. SBN tersebut bertenor 4 tahun dengan jatuh tempo 10 Februari 2027. (rig)

https://www.djppr.kemenkeu.go.id/penjualansbr012-t2dansbr012-t4mampumenjangkau62.375investorritel


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra