KOTA DEPOK

Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:00 WIB
Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Struktur tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Depok, Jawa Barat berubah seiring dengan berlakunya Perda Kota Depok Nomor 1/2024.

Tarif PBB yang awalnya hanya terdiri dari 2 lapisan tarif, yakni 0,125% hingga 0,25%, diubah menjadi 7 lapisan tarif, mulai dari 0,1% hingga 0,3%.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp250 juta," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Kota Depok Nomor 1/2024, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tarif PBB sebesar 0,125% berlaku atas NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar. Selanjutnya, tarif PBB 0,15% berlaku atas NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Kemudian, tarif PBB sebesar 0,2% berlaku untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,225%.

Adapun tarif PBB untuk NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp1 triliun adalah sebesar 0,25%, sedangkan tarif PBB untuk NJOP di atas Rp1 triliun adalah sebesar 0,3%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tarif PBB sebesar 0,3% juga berlaku atas objek PBB berupa jalan tol. Khusus untuk lahan produksi pangan, Pemkot Depok memberlakukan tarif PBB sebesar 0,05%.

Perda Kota Depok Nomor 1/2024 telah diundangkan pada 2 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja