KOTA DEPOK

Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:00 WIB
Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Struktur tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Depok, Jawa Barat berubah seiring dengan berlakunya Perda Kota Depok Nomor 1/2024.

Tarif PBB yang awalnya hanya terdiri dari 2 lapisan tarif, yakni 0,125% hingga 0,25%, diubah menjadi 7 lapisan tarif, mulai dari 0,1% hingga 0,3%.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp250 juta," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Kota Depok Nomor 1/2024, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tarif PBB sebesar 0,125% berlaku atas NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar. Selanjutnya, tarif PBB 0,15% berlaku atas NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Kemudian, tarif PBB sebesar 0,2% berlaku untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,225%.

Adapun tarif PBB untuk NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp1 triliun adalah sebesar 0,25%, sedangkan tarif PBB untuk NJOP di atas Rp1 triliun adalah sebesar 0,3%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tarif PBB sebesar 0,3% juga berlaku atas objek PBB berupa jalan tol. Khusus untuk lahan produksi pangan, Pemkot Depok memberlakukan tarif PBB sebesar 0,05%.

Perda Kota Depok Nomor 1/2024 telah diundangkan pada 2 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra