KEBIJAKAN PAJAK

Terbang ke Davos, Kepala Otorita IKN Tawari Insentif Pajak ke Investor

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:00 WIB
Terbang ke Davos, Kepala Otorita IKN Tawari Insentif Pajak ke Investor

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono.

DAVOS, DDTCNews - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menyebut peraturan pemerintah mengenai pemberian insentif pajak akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini.

Bambang mengatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif berupa tax holiday selama beberapa tahun dalam peraturan pemerintah itu untuk diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Saya akan publikasikan peraturannya di laman resmi kami apabila waktunya telah tiba. Saya dengar PP akan ditandatangani pada pekan ini," katanya saat menghadiri kegiatan Word Economic Forum di Davos, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain tax holiday untuk penanaman modal, lanjut Bambang, pemerintah juga akan menawarkan insentif lainnya seperti tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction atas aktivitas-aktivitas tertentu.

Selanjutnya, peraturan pemerintah terkait dengan ketentuan pajak di IKN juga akan mengatur tentang perlakuan kepabeanan dan cukai khusus, perlakuan pajak khusus di financial center, dan perlakuan PPN khusus.

Untuk menjalin kerja sama dengan para investor, Bambang mengatakan IKN akan mendirikan badan usaha milik otorita (BUMO) bernama PT Bina Karya. Nanti, BUMO ini akan menjalin kerja sama langsung dengan investor.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Bambang, pemerintah telah mendapatkan masukan bahwa para investor lebih memilih untuk melaksanakan kerja sama secara business to business (B2B) ketimbang business to government (B2G).

"Saya harap dengan adanya BUMO ini kerja sama dengan para investor untuk pembangunan IKN dapat berjalan lebih mulus," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan