AMERIKA SERIKAT

Terapkan PPT dalam P3B, Otoritas Pajak Perlu Pedoman Khusus

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:04 WIB
Terapkan PPT dalam P3B, Otoritas Pajak Perlu Pedoman Khusus

WASHINGTON, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development saat ini tengah mendorong otoritas pajak di berbagai negara untuk bertindak rasional dalam menginterpretasikan dan menerapkan principal purpose test (PPT).

PPT merupakan suatu aturan dalam tax treaty yang dibangun oleh negara-negara OECD dan G20 yang tergabung dalam proyek BEPS, yang bertujuan menghentikan penyalahgunaantax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kepala Tax Treaty Unit di OECD Sophie Chatel mengatakan penerapan PPT akan mendorong kepastian pajak. Namun, pebisnis mengaku khawatir jika otoritas pajak tidak konsisten dalam menerapakan prinsip tersebut dan menuntut proses pengukuran yang jelas.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

“Semua diskusi mengarahkan kita bahwa masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, terutam untuk memastikan penerapan PPT ini dilakukan secara konsisten dan sesuai consensus,” ujarnya dalam Konferensi Pajak Internasional OECD 2018, 4-5 Juni di Washington.

Chatel menambahkan para delegasi negara telah memberikan upaya besar dalam proyek ini. Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan pada September nanti.

Direktur Bisnis dan Pajak Internasional HM Treasury Inggris Mike William menambahkan salah satu poin sukses proyek BEPS adalah banyaknya jumlah negara yang sepakat untuk menambahkan aturan PPT dalam P3B-nya. Untuk itu, sangat diperlukan pedoman khusus bagaimana PPT ini harus diterapkan.

“Kita tidak bisa menyelesaikan ini dalam 5 atau 10 tahun. Kita butuh secepat mungkin,” tandasnya dilansir Mnetax.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025