WASHINGTON, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development saat ini tengah mendorong otoritas pajak di berbagai negara untuk bertindak rasional dalam menginterpretasikan dan menerapkan principal purpose test (PPT).
PPT merupakan suatu aturan dalam tax treaty yang dibangun oleh negara-negara OECD dan G20 yang tergabung dalam proyek BEPS, yang bertujuan menghentikan penyalahgunaantax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Kepala Tax Treaty Unit di OECD Sophie Chatel mengatakan penerapan PPT akan mendorong kepastian pajak. Namun, pebisnis mengaku khawatir jika otoritas pajak tidak konsisten dalam menerapakan prinsip tersebut dan menuntut proses pengukuran yang jelas.
“Semua diskusi mengarahkan kita bahwa masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, terutam untuk memastikan penerapan PPT ini dilakukan secara konsisten dan sesuai consensus,” ujarnya dalam Konferensi Pajak Internasional OECD 2018, 4-5 Juni di Washington.
Chatel menambahkan para delegasi negara telah memberikan upaya besar dalam proyek ini. Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan pada September nanti.
Direktur Bisnis dan Pajak Internasional HM Treasury Inggris Mike William menambahkan salah satu poin sukses proyek BEPS adalah banyaknya jumlah negara yang sepakat untuk menambahkan aturan PPT dalam P3B-nya. Untuk itu, sangat diperlukan pedoman khusus bagaimana PPT ini harus diterapkan.
“Kita tidak bisa menyelesaikan ini dalam 5 atau 10 tahun. Kita butuh secepat mungkin,” tandasnya dilansir Mnetax.com. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.