AMERIKA SERIKAT

Terapkan PPT dalam P3B, Otoritas Pajak Perlu Pedoman Khusus

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:04 WIB
Terapkan PPT dalam P3B, Otoritas Pajak Perlu Pedoman Khusus

WASHINGTON, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development saat ini tengah mendorong otoritas pajak di berbagai negara untuk bertindak rasional dalam menginterpretasikan dan menerapkan principal purpose test (PPT).

PPT merupakan suatu aturan dalam tax treaty yang dibangun oleh negara-negara OECD dan G20 yang tergabung dalam proyek BEPS, yang bertujuan menghentikan penyalahgunaantax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kepala Tax Treaty Unit di OECD Sophie Chatel mengatakan penerapan PPT akan mendorong kepastian pajak. Namun, pebisnis mengaku khawatir jika otoritas pajak tidak konsisten dalam menerapakan prinsip tersebut dan menuntut proses pengukuran yang jelas.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“Semua diskusi mengarahkan kita bahwa masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, terutam untuk memastikan penerapan PPT ini dilakukan secara konsisten dan sesuai consensus,” ujarnya dalam Konferensi Pajak Internasional OECD 2018, 4-5 Juni di Washington.

Chatel menambahkan para delegasi negara telah memberikan upaya besar dalam proyek ini. Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan pada September nanti.

Direktur Bisnis dan Pajak Internasional HM Treasury Inggris Mike William menambahkan salah satu poin sukses proyek BEPS adalah banyaknya jumlah negara yang sepakat untuk menambahkan aturan PPT dalam P3B-nya. Untuk itu, sangat diperlukan pedoman khusus bagaimana PPT ini harus diterapkan.

“Kita tidak bisa menyelesaikan ini dalam 5 atau 10 tahun. Kita butuh secepat mungkin,” tandasnya dilansir Mnetax.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN