AMERIKA SERIKAT

Terapkan PPT dalam P3B, Otoritas Pajak Perlu Pedoman Khusus

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:04 WIB
Terapkan PPT dalam P3B, Otoritas Pajak Perlu Pedoman Khusus

WASHINGTON, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development saat ini tengah mendorong otoritas pajak di berbagai negara untuk bertindak rasional dalam menginterpretasikan dan menerapkan principal purpose test (PPT).

PPT merupakan suatu aturan dalam tax treaty yang dibangun oleh negara-negara OECD dan G20 yang tergabung dalam proyek BEPS, yang bertujuan menghentikan penyalahgunaantax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kepala Tax Treaty Unit di OECD Sophie Chatel mengatakan penerapan PPT akan mendorong kepastian pajak. Namun, pebisnis mengaku khawatir jika otoritas pajak tidak konsisten dalam menerapakan prinsip tersebut dan menuntut proses pengukuran yang jelas.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Semua diskusi mengarahkan kita bahwa masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, terutam untuk memastikan penerapan PPT ini dilakukan secara konsisten dan sesuai consensus,” ujarnya dalam Konferensi Pajak Internasional OECD 2018, 4-5 Juni di Washington.

Chatel menambahkan para delegasi negara telah memberikan upaya besar dalam proyek ini. Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan pada September nanti.

Direktur Bisnis dan Pajak Internasional HM Treasury Inggris Mike William menambahkan salah satu poin sukses proyek BEPS adalah banyaknya jumlah negara yang sepakat untuk menambahkan aturan PPT dalam P3B-nya. Untuk itu, sangat diperlukan pedoman khusus bagaimana PPT ini harus diterapkan.

“Kita tidak bisa menyelesaikan ini dalam 5 atau 10 tahun. Kita butuh secepat mungkin,” tandasnya dilansir Mnetax.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?