BERITA PAJAK HARI INI

Tenggat Sudah Lewat, Belum Lapor SPT Tahunan? Simak Risiko Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Mei 2022 | 08:00 WIB
Tenggat Sudah Lewat, Belum Lapor SPT Tahunan? Simak Risiko Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain denda, sanksi bunga berisiko dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (11/5/2022).

Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan yang disampaikan sampai dengan 30 April 2022 sebanyak 12,76 juta. Dengan total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 19 juta, rasio kepatuhan formal per 30 April 2022 baru mencapai 67,18%.

Adapun risiko pengenaan sanksi bunga muncul jika ada kekurangan pembayaran pajak terutang. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kekurangan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

“Atas pembayaran atau penyetoran pajak … yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2b).

Bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak perkembangan tarif bunga per bulan di sini.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada bahasan tentang terbitnya peraturan presiden (Perpres) tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak. Ada pula bahasan tentang calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang dinyatakan lulus seleksi wawancara.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT Tahunan wajib pajak badan yang diterima hingga 30 April 2022 mencapai 887.762. Dengan jumlah wajib pajak badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan mencapai 1,65 juta, rasio kepatuhan formal baru 53,72%.

Kemudian, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2022 mencapai 11,87 juta. Dengan jumlah WP orang pribadi yang wajib SPT sebanyak 17,35 juta orang maka kepatuhan formal WP orang pribadi mencapai 68,46%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Tunjangan Penyuluh Pajak dan Asisten Penyuluh Pajak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan baru mengenai tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) 79/2022. Simak perincian nilai tunjangannya di sini.

Jokowi juga merilis peraturan baru terkait dengan tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak. Peraturan yang dimaksud adalah Perpres 80/2022. Simak perincian nilai tunjangan asisten penyuluh pajak di sini.

Tunjangan penyuluh pajak dan tunjangan asisten penyuluh pajak diberikan setiap bulan. Pemberian tunjangan penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak bagi pegawai negeri sipil PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN. (DDTCNews)

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Seleksi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial mengumumkan 2 CHA TUN khusus pajak yang lulus wawancara. Keduanya adalah Cerah Bangun dan Triyono Martanto. Kedua nama CHA TUN khusus pajak itu telah disampaikan kepada DPR melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR.

“Semua proses seleksi di KY sudah dinyatakan selesai, proses selanjutnya akan berjalan di DPR RI," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting. (DDTCNews)

Survei Kepuasan Layanan PPS

DJP mengadakan survei kepuasan layanan program pengungkapan sukarela (PPS). Survei tersebut ditujukan kepada para wajib pajak yang mengikuti PPS. Program yang menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Akses survei tersebut akan muncul setelah proses pengiriman Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Simak ‘Ikut PPS? Ditjen Pajak Adakan Survei Kepuasan Layanan untuk Anda’. (DDTCNews)

Insentif Perpajakan untuk UMKM

Wakil Presiden Maruf Amin meminta para gubernur turut memberikan dukungan untuk mendukung pengembangan UMKM di wilayahnya. Maruf mengatakan dukungan untuk UMKM tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui pemberian insentif perpajakan.

"[Kepala daerah harus] menunjukkan komitmen keberpihakan terhadap UMKM dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, antara lain melalui pemberian subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian modal kerja, insentif perpajakan, dan penguatan teknologi digital bagi UMKM," katanya dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Serapan Anggaran PEN

Pemerintah mencatat anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sudah terserap hingga 28 April 2022 mencapai Rp70,37 triliun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara dengan 15,4% dari alokasi anggaran senilai Rp455,62 triliun.

Adapun realisasi anggaran untuk klaster penguatan ekonomi sudah mencapai Rp9,22 triliun atau 5,2% dari pagu senilai Rp178,32 triliun. Realisasi dana PEN tersebut sudah termasuk insentif perpajakan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi