Pengrajin menyelesaikan pembuatan mainan dari kardus di Rumah Mainan Kardus, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020). Pemerintah Kota Depok, kembali melakukan perpanjangan tenggat pembayaran pajak bumi dan bangunan hingga akhir Desember 2020. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras)
DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali melakukan perpanjangan batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan batas waktu pembayaran PBB yang sudah diperpanjang dari batas awal 31 Agustus 2020 menjadi 30 September 2020 kembali diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
"Biasanya saat tidak ada Covid-19, pembayaran PBB akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari batas waktu yang ditentukan," ujar Reza di Depok, seperti dikutip Jumat (2/10/2020).
Berdasarkan catatan BKD Kota Depok, Pemkot Depok sudah mengumpulkan pembayaran PBB sebesar Rp224,87 miliar, 86,6% dari target penerimaan PBB yang mencapai Rp259,5 miliar.
Secara lebih terperinci, pembayaran PBB atas objek PBB yang terletak di Kecamatan Cimanggis berkontribusi paling besar terhadap total penerimaan PBB. Pembayaran PBB dari Kecamatan Cimanggis tercatat mencapai Rp41,12 miliar.
Adapun kecamatan yang tercatat menyumbang PBB paling kecil adalah Kecamatan Cipayung dengan realisasi PBB dari kecamatan tersebut sebesar Rp4,52 miliar.
Dengan realisasi yang hampir mencapai 90%, Reza meyakini realisasi PBB Kota Depok pada akhir tahun bisa mencapai target didukung dengan diperpanjangnya batas waktu pembayaran PBB di tengah pandemi Covid-19.
"Saya yakin target penerimaan PBB Kota Depok tahun ini akan terpenuhi sampai akhir tahun nanti," ujar Reza seperti seperti dilansir radardepok.com.
Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Depok tercatat sudah jauh melampaui realisasi yang tercatat pada pertengahan Agustus 2020. Pada bulan tersebut, BKD Kota Depok mencatat realisasi PBB baru mencapai Rp41,86 miliar.
Perinciannya, baru 5.059 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari 28.774 SPPT yang dikirimkan kepada wajib pajak yang kala itu ditindaklanjuti oleh wajib pajak PBB. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.