KOTA DEPOK

Tenggat Pembayaran PBB Depok Diperpanjang Lagi ke Akhir Desember

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Tenggat Pembayaran PBB Depok Diperpanjang Lagi ke Akhir Desember

Pengrajin menyelesaikan pembuatan mainan dari kardus di Rumah Mainan Kardus, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020). Pemerintah Kota Depok, kembali melakukan perpanjangan tenggat pembayaran pajak bumi dan bangunan hingga akhir Desember 2020. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras)
 

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali melakukan perpanjangan batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan batas waktu pembayaran PBB yang sudah diperpanjang dari batas awal 31 Agustus 2020 menjadi 30 September 2020 kembali diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

"Biasanya saat tidak ada Covid-19, pembayaran PBB akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari batas waktu yang ditentukan," ujar Reza di Depok, seperti dikutip Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Berdasarkan catatan BKD Kota Depok, Pemkot Depok sudah mengumpulkan pembayaran PBB sebesar Rp224,87 miliar, 86,6% dari target penerimaan PBB yang mencapai Rp259,5 miliar.

Secara lebih terperinci, pembayaran PBB atas objek PBB yang terletak di Kecamatan Cimanggis berkontribusi paling besar terhadap total penerimaan PBB. Pembayaran PBB dari Kecamatan Cimanggis tercatat mencapai Rp41,12 miliar.

Adapun kecamatan yang tercatat menyumbang PBB paling kecil adalah Kecamatan Cipayung dengan realisasi PBB dari kecamatan tersebut sebesar Rp4,52 miliar.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Dengan realisasi yang hampir mencapai 90%, Reza meyakini realisasi PBB Kota Depok pada akhir tahun bisa mencapai target didukung dengan diperpanjangnya batas waktu pembayaran PBB di tengah pandemi Covid-19.

"Saya yakin target penerimaan PBB Kota Depok tahun ini akan terpenuhi sampai akhir tahun nanti," ujar Reza seperti seperti dilansir radardepok.com.

Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Depok tercatat sudah jauh melampaui realisasi yang tercatat pada pertengahan Agustus 2020. Pada bulan tersebut, BKD Kota Depok mencatat realisasi PBB baru mencapai Rp41,86 miliar.

Perinciannya, baru 5.059 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari 28.774 SPPT yang dikirimkan kepada wajib pajak yang kala itu ditindaklanjuti oleh wajib pajak PBB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP