KOTA DEPOK

Tenggat Pembayaran PBB Depok Diperpanjang Lagi ke Akhir Desember

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Tenggat Pembayaran PBB Depok Diperpanjang Lagi ke Akhir Desember

Pengrajin menyelesaikan pembuatan mainan dari kardus di Rumah Mainan Kardus, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020). Pemerintah Kota Depok, kembali melakukan perpanjangan tenggat pembayaran pajak bumi dan bangunan hingga akhir Desember 2020. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras)
 

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali melakukan perpanjangan batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan batas waktu pembayaran PBB yang sudah diperpanjang dari batas awal 31 Agustus 2020 menjadi 30 September 2020 kembali diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

"Biasanya saat tidak ada Covid-19, pembayaran PBB akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari batas waktu yang ditentukan," ujar Reza di Depok, seperti dikutip Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Berdasarkan catatan BKD Kota Depok, Pemkot Depok sudah mengumpulkan pembayaran PBB sebesar Rp224,87 miliar, 86,6% dari target penerimaan PBB yang mencapai Rp259,5 miliar.

Secara lebih terperinci, pembayaran PBB atas objek PBB yang terletak di Kecamatan Cimanggis berkontribusi paling besar terhadap total penerimaan PBB. Pembayaran PBB dari Kecamatan Cimanggis tercatat mencapai Rp41,12 miliar.

Adapun kecamatan yang tercatat menyumbang PBB paling kecil adalah Kecamatan Cipayung dengan realisasi PBB dari kecamatan tersebut sebesar Rp4,52 miliar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Dengan realisasi yang hampir mencapai 90%, Reza meyakini realisasi PBB Kota Depok pada akhir tahun bisa mencapai target didukung dengan diperpanjangnya batas waktu pembayaran PBB di tengah pandemi Covid-19.

"Saya yakin target penerimaan PBB Kota Depok tahun ini akan terpenuhi sampai akhir tahun nanti," ujar Reza seperti seperti dilansir radardepok.com.

Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Depok tercatat sudah jauh melampaui realisasi yang tercatat pada pertengahan Agustus 2020. Pada bulan tersebut, BKD Kota Depok mencatat realisasi PBB baru mencapai Rp41,86 miliar.

Perinciannya, baru 5.059 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari 28.774 SPPT yang dikirimkan kepada wajib pajak yang kala itu ditindaklanjuti oleh wajib pajak PBB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN