ADMINISTRASI PAJAK

Tenang, Saldo Deposit WP pada Coretax System Tidak akan Ter-Autodebet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:45 WIB
Tenang, Saldo Deposit WP pada Coretax System Tidak akan Ter-Autodebet

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP) yang nantinya akan diimplementasikan melalui coretax administration system (CTAS) diklaim oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagai aplikasi perpajakan terlengkap. Pembayaran pajak nanti bisa dilakukan melalui satu aplikasi berbasis web.

Salah satu fitur yang tersedia dalam coretax system adalah deposit dana wajib pajak. Saldo yang tersimpan nantinya bisa dipakai oleh wajib pajak untuk melunasi pajak terutang atau kekurangan pembayaran pajak.

"Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran pajak, tetapi juga memungkinkan para pengguna melakukan deposit untuk keperluan pembayaran pajak di masa mendatang," kata Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Kendati ada fitur deposit, coretax system tidak akan meng-autodebet dana wajib pajak jika sistem membaca adanya nilai pajak terutang. Wieka memastikan saldo yang didepositkan tidak akan langsung terpotong.

"Berbeda dengan metode autodebet, saldo yang telah didepositkan tidak akan langsung terpotong. Aplikasi ini akan meminta izin pengguna setiap kali melakukan pembayaran," kata Wieka.

Saldo atas deposit wajib pajak juga akan bertambah apabila ada pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Sisa saldo ini bisa diendapkan hingga terpakai untuk pembayaran pajak pada periode selanjutnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Wieka menuturkan aplikasi coretax merupakan solusi bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa melakukan pendaftaran wajib pajak, penghitungan pajak, hingga penyampaian surat pemberitahuan (SPT) dalam satu aplikasi saja.

"Hal ini memudahkan bagi wajib pajak yang hingga saat ini sering mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Wieka berharap berlakunya coretax system nanti bisa mendongkrak kepatuhan pajak di Tanah Air. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP