Ilustrasi.
SOLO, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP) yang nantinya akan diimplementasikan melalui coretax administration system (CTAS) diklaim oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagai aplikasi perpajakan terlengkap. Pembayaran pajak nanti bisa dilakukan melalui satu aplikasi berbasis web.
Salah satu fitur yang tersedia dalam coretax system adalah deposit dana wajib pajak. Saldo yang tersimpan nantinya bisa dipakai oleh wajib pajak untuk melunasi pajak terutang atau kekurangan pembayaran pajak.
"Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran pajak, tetapi juga memungkinkan para pengguna melakukan deposit untuk keperluan pembayaran pajak di masa mendatang," kata Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (12/6/2024).
Kendati ada fitur deposit, coretax system tidak akan meng-autodebet dana wajib pajak jika sistem membaca adanya nilai pajak terutang. Wieka memastikan saldo yang didepositkan tidak akan langsung terpotong.
"Berbeda dengan metode autodebet, saldo yang telah didepositkan tidak akan langsung terpotong. Aplikasi ini akan meminta izin pengguna setiap kali melakukan pembayaran," kata Wieka.
Saldo atas deposit wajib pajak juga akan bertambah apabila ada pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Sisa saldo ini bisa diendapkan hingga terpakai untuk pembayaran pajak pada periode selanjutnya.
Wieka menuturkan aplikasi coretax merupakan solusi bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa melakukan pendaftaran wajib pajak, penghitungan pajak, hingga penyampaian surat pemberitahuan (SPT) dalam satu aplikasi saja.
"Hal ini memudahkan bagi wajib pajak yang hingga saat ini sering mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Wieka berharap berlakunya coretax system nanti bisa mendongkrak kepatuhan pajak di Tanah Air. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.