KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tenaga Kesehatan Dapat Insentif, Belanja APBD Perlu Segera Refocusing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:46 WIB
Tenaga Kesehatan Dapat Insentif, Belanja APBD Perlu Segera Refocusing

Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan refocusing belanja APBD 2021 sehingga insentif bagi tenaga kesehatan dapat diprioritaskan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menyatakan pemda perlu melakukan pergeseran belanja untuk melanjutkan dukungan kepada tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Saat menghadiri rapat Koordinasi Rekonsiliasi Data Alokasi dan Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan, ia menyatakan insentif bagi tenaga kesehatan daerah tahun ini akan berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pusat ke daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2021 diharapkan pemda segera melakukan refocusing APBD khususnya mendukung penanganan Covid-19 termasuk untuk pembayaran insentif Nakes," katanya, Kamis (27/5/2021).

Ardian menuturkan upaya refocusing anggaran belanja daerah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dan transformasi ekonomi.

Menurutnya, perubahan pagu belanja daerah itu menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemda untuk bersama-sama membiayai ongkos penanggulangan pandemi, termasuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan di daerah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia memastikan pergeseran pagu belanja daerah sudah diatur secara lengkap. Pemda pun tidak perlu ragu mengubah alokasi belanja saat di tengah tahun pelaksanaan anggaran. Menurutnya, hal tersebut sebagai respons cepat pemerintah dengan menerapkan kebijakan yang bersifat dinamis.

Refocusing APBD juga dipastikan tidak perlu melalui APBD-Perubahan. Meski begitu, lanjut Ardian, pergeseran anggaran belanja untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan wajib disampaikan kepada DPRD.

"Berikan insentif ini [tenaga kesehatan] tidak perlu ubah APBD. Bisa dilakukan dengan pergeseran anggaran belanja yang diberitahukan kepada DPRD," tuturnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ardian menambahkan SKPD wajib melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk merumuskan kebutuhan belanja bagi insentif tenaga kesehatan daerah. Prosedur pencairan dana juga perlu disederhanakan.

"SKPD diharapkan dapat melaksanakan ini dengan baik melalui koordinasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di daerah untuk sama-sama merumuskan simplifikasi pembayaran insentif bagi Nakes tanpa mengurangi akuntabilitas," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya