BERITA PAJAK HARI INI

Temukan Perbedaan Data dengan SPT Tahunan, DJP Kirim Email ke WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 08:21 WIB
Temukan Perbedaan Data dengan SPT Tahunan, DJP Kirim Email ke WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (25/4/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sudah menyampaikan imbauan melalui email kepada lebih dari 1 juta wajib pajak yang memiliki perbedaan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data milik DJP hasil pengolahan dari berbagai pihak ketiga, termasuk negara lain.

“Saya blast seluruh wajib pajak yang memiliki email address. Kami memiliki 1 jutaan lebih [wajib pajak] dan yang [mempunyai] perbedaan [data] antara SPT dan [data] harta per 31 Desember 2020 [yang telah dikumpulkan DJP],” ujar Suryo.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Imbauan klarifikasi data dan informasi mengenai harta tersebut telah disebar dari berbagai kantor pelayanan pajak. Jika perbedaan data dan informasi yang disampaikan memang benar, sambungnya, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi dan mengikuti PPS.

Selain mengenai PPS, ada pula bahasan terkait dengan kinerja pajak daerah. Kemudian, ada bahasan tentang insentif untuk impor vaksin dan alat kesehatan. Relaksasi penundaan pembayaran cukai juga dibahas.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Data Harta Wajib Pajak

DJP telah menyebarkan email imbauan mengenai PPS yang dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas memiliki data mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kebanyakan harta perolehan periode 2016-2020.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan juga makin besar karena pertukaran data, seperti melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). "Kalau memang belum dilaporkan, ada kesempatan dan silakan diikuti [PPS]. Kalau sudah dilaporkan, ya sudah, di-ignore," ujarnya. (DDTCNews)

Peserta PPS

Berdasarkan pada data Kemenkeu hingga 17 April 2022, sebanyak 45% peserta PPS merupakan wajib pajak yang berprofesi sebagai pegawai. Sebanyak 34% merupakan pedagang eceran dan pedagang besar. Kemudian, ada jasa perorangan lainnya 8,8%, sektor lainnya 7%, industri pengolahan 3,3%, dan jasa profesional 1,8%.

"Nah itu merupakan sebagian besar peserta PPS adalah para pegawai kemudian pedagang eceran dan pedagang besar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Penerbitan SUN Khusus PPS

Kementerian Keuangan mencatat penerbitan surat utang negara (SUN) khusus untuk penempatan dana PPS pada 18 April 2022 mencapai Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menilai transaksi SUN khusus PPS itu cukup menggembirakan karena dapat mencapai nominal yang besar. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Penerimaan dari PPS

Partisipasi wajib pajak dalam PPS tercatat masih terus mengalami pertumbuhan setiap bulannya. Nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dan PPh final yang terkumpul dari PPS pada Maret 2022 tercatat jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan Januari dan Februari.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

"Secara keseluruhan, capaian penerimaan PPS sampai dengan kuartal I/2022 telah mencapai Rp5,35 triliun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN Kita edisi April 2022. Simak ‘Sudah Jalan 3 Bulan, Setoran Pajak dari PPS Naik Signifikan’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pajak Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp37,99 triliun hingga Maret 2022. Nilai itu tumbuh 13% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp33,67 triliun.

"Ini menggambarkan kegiatan ekonomi atau konsumsi masyarakat mulai muncul. Karena, pajak daerah itu termasuk pajak hiburan, restoran, dan hotel. Rakyat sudah mulai pergi menikmati hiburan, makan, serta menginap di hotel," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Insentif Impor Vaksin dan Alat Kesehatan

Pemerintah menegaskan insentif perpajakan atas impor vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 akan terus diberikan meski pemanfaatannya mengalami tren penurunan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif tetap akan diberikan walaupun pemanfaatannya mulai menurun dalam beberapa bulan terakhir.

"Skema insentif untuk impor alat kesehatan termasuk vaksin ini masih tetap berlaku semua dan kami jalankan dan nilai insentif tergantung berapa banyak [impor] yang masuk," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Pemerintah kembali memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan itu akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai.

"Pemberian relaksasi pembayaran cukai hasil tembakau dari 2 bulan jadi 3 bulan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha CHT," katanya. (DDTCNews/Kontan)

PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman Online

DJP mempermudah kewajiban perpajakan borrower atau peminjam dana pinjaman online. Nantinya, borrower tidak perlu memungut atau memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 69/2022.

"Harusnya [borrower] memotong PPh Pasal 23 tadi atas bunga pinjaman yang dibayarkan. Dengan adanya PMK 69/2022 ini, penyelenggara ini yang akan memotong PPh-nya. Ini untuk mempermudah perlakuan perpajakannya," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi