KP2KP SAMBAS

Temui WP Orang Pribadi, Petugas Pajak Sosialisasikan PPS Door to Door

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 16:30 WIB
Temui WP Orang Pribadi, Petugas Pajak Sosialisasikan PPS Door to Door

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara door to door ke beberapa wajib pajak di Kabupaten Sambas pada 15 Maret 2022.

Petugas KP2KP Sambas Vicky Prameswara mengatakan sosialisasi dilakukan setelah jam pelayanan kantor selesai. Dalam sosialisasi door to door tersebut, petugas menemui beberapa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha.

“Kami langsung turun ke lapangan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas sehingga wajib pajak mendapatkan informasi langsung. Kami berharap wajib pajak dapat mengikuti PPS ini sebelum 30 Juni 2022,” katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Vicky menjelaskan informasi yang disampaikan, meliputi syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.

Dengan adanya sosialisasi PPS, KP2KP berharap wajib pajak yang telah mendapatkan informasi serta telah teredukasi tentang PPS dapat segera memanfaatkan program ini. Adapun PPS hanya diadakan selama semester I/2022.

Hingga 1 April 2022, wajib pajak yang mengikuti PPS sudah mencapai 32.281 peserta dengan total harta bersih yang diungkap mencapai Rp52,55 triliun. Kemudian, pajak penghasilan yang diraup pemerintah dari PPS tersebut mencapai Rp5,36 triliun.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan di SPT sebelumnya.

Terdapat dua skema kebijakan dalam PPS tersebut. Pertama, kebijakan I PPS untuk wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk terhindar dari sanksi 200%.

Kedua, kebijakan II PPS yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak peserta kebijakan II PPS mendapatkan manfaat tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi