KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Temui Perbedaan Data Setoran Pajak, AR Cek Bengkel Hingga Toko Ponsel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 18:00 WIB
Temui Perbedaan Data Setoran Pajak, AR Cek Bengkel Hingga Toko Ponsel

Ilustrasi.

SELUMA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan kondisi perpajakan yang dialami.

Jika ada indikasi perbedaan data faktual dengan pelaporan SPT, kantor pajak bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Juli lalu. Hal ini dialami oleh KPP Pratama Bengkulu Dua, Provinsi Bengkulu. Kantor pajak mengirimkan 4 orang account representative (AR) untuk turun lapangan guna mengecek langsung kondisi usaha seorang wajib pajak.

"Petugas mendatangi salah satu usahawan yang memiliki beberapa ruko. Kegiatan ini bertujuan menggali potensi perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan pajak sektor usahawan," ujar AR KPP Pratama Bengkulu Dua Yessica dilansir pajak.go.id, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Ketika datang ke lokasi, tim menemukan deretan 8 ruko yang dimiliki oleh satu keluarga besar. Ruko-ruko tersebut menjalankan usaha yang berbeda-beda, seperti penjualan suku cadang kendaraan bermotor, penjualan aksesoris handphone dan pulsa, penjualan bahan pertanian, penjualan perabotan rumah, dan lain-lain.

"Terdapat perbedaan antara data yang dimiliki petugas dengan setoran pajak yang sudah disetorkan, sehingga kami perlu melakukan visit dan mengonfirmasi langsung ke pemilik ruko tersebut," ujar Yessica.

Melalui kunjungan lapangan ini, petugas memberikan penyuluhan dan edukasi secara langsung kepada wajib pajak. Pemilik usaha juga diberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang belum sesuai.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakannya agar tidak dikenai sanksi," kata Yessica.

Sebagai informasi, petugas pajak selalu disertai surat tugas beserta identitas saat melakukan penyisiran lapangan. Hal ini menjadi bukti penyisiran dilakukan atas perintah dari atasan atas nama DJP. Petugas juga membawa formulir berisi daftar data yang akan dikumpulkan selama penyisiran.

Dalam mengumpulkan data, metode paling umum yang dipakai petugas adalah wawancara langsung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?