KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Temui Perbedaan Data Setoran Pajak, AR Cek Bengkel Hingga Toko Ponsel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 18:00 WIB
Temui Perbedaan Data Setoran Pajak, AR Cek Bengkel Hingga Toko Ponsel

Ilustrasi.

SELUMA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan kondisi perpajakan yang dialami.

Jika ada indikasi perbedaan data faktual dengan pelaporan SPT, kantor pajak bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Juli lalu. Hal ini dialami oleh KPP Pratama Bengkulu Dua, Provinsi Bengkulu. Kantor pajak mengirimkan 4 orang account representative (AR) untuk turun lapangan guna mengecek langsung kondisi usaha seorang wajib pajak.

"Petugas mendatangi salah satu usahawan yang memiliki beberapa ruko. Kegiatan ini bertujuan menggali potensi perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan pajak sektor usahawan," ujar AR KPP Pratama Bengkulu Dua Yessica dilansir pajak.go.id, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketika datang ke lokasi, tim menemukan deretan 8 ruko yang dimiliki oleh satu keluarga besar. Ruko-ruko tersebut menjalankan usaha yang berbeda-beda, seperti penjualan suku cadang kendaraan bermotor, penjualan aksesoris handphone dan pulsa, penjualan bahan pertanian, penjualan perabotan rumah, dan lain-lain.

"Terdapat perbedaan antara data yang dimiliki petugas dengan setoran pajak yang sudah disetorkan, sehingga kami perlu melakukan visit dan mengonfirmasi langsung ke pemilik ruko tersebut," ujar Yessica.

Melalui kunjungan lapangan ini, petugas memberikan penyuluhan dan edukasi secara langsung kepada wajib pajak. Pemilik usaha juga diberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang belum sesuai.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"Wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakannya agar tidak dikenai sanksi," kata Yessica.

Sebagai informasi, petugas pajak selalu disertai surat tugas beserta identitas saat melakukan penyisiran lapangan. Hal ini menjadi bukti penyisiran dilakukan atas perintah dari atasan atas nama DJP. Petugas juga membawa formulir berisi daftar data yang akan dikumpulkan selama penyisiran.

Dalam mengumpulkan data, metode paling umum yang dipakai petugas adalah wawancara langsung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN