KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Temui Perbedaan Data Setoran Pajak, AR Cek Bengkel Hingga Toko Ponsel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 18:00 WIB
Temui Perbedaan Data Setoran Pajak, AR Cek Bengkel Hingga Toko Ponsel

Ilustrasi.

SELUMA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan kondisi perpajakan yang dialami.

Jika ada indikasi perbedaan data faktual dengan pelaporan SPT, kantor pajak bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Juli lalu. Hal ini dialami oleh KPP Pratama Bengkulu Dua, Provinsi Bengkulu. Kantor pajak mengirimkan 4 orang account representative (AR) untuk turun lapangan guna mengecek langsung kondisi usaha seorang wajib pajak.

"Petugas mendatangi salah satu usahawan yang memiliki beberapa ruko. Kegiatan ini bertujuan menggali potensi perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan pajak sektor usahawan," ujar AR KPP Pratama Bengkulu Dua Yessica dilansir pajak.go.id, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketika datang ke lokasi, tim menemukan deretan 8 ruko yang dimiliki oleh satu keluarga besar. Ruko-ruko tersebut menjalankan usaha yang berbeda-beda, seperti penjualan suku cadang kendaraan bermotor, penjualan aksesoris handphone dan pulsa, penjualan bahan pertanian, penjualan perabotan rumah, dan lain-lain.

"Terdapat perbedaan antara data yang dimiliki petugas dengan setoran pajak yang sudah disetorkan, sehingga kami perlu melakukan visit dan mengonfirmasi langsung ke pemilik ruko tersebut," ujar Yessica.

Melalui kunjungan lapangan ini, petugas memberikan penyuluhan dan edukasi secara langsung kepada wajib pajak. Pemilik usaha juga diberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang belum sesuai.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakannya agar tidak dikenai sanksi," kata Yessica.

Sebagai informasi, petugas pajak selalu disertai surat tugas beserta identitas saat melakukan penyisiran lapangan. Hal ini menjadi bukti penyisiran dilakukan atas perintah dari atasan atas nama DJP. Petugas juga membawa formulir berisi daftar data yang akan dikumpulkan selama penyisiran.

Dalam mengumpulkan data, metode paling umum yang dipakai petugas adalah wawancara langsung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra