KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengusaha Sarang Burung Walet, KPP Bahas PTKP Rp500 Juta UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 14:30 WIB
Temui Pengusaha Sarang Burung Walet, KPP Bahas PTKP Rp500 Juta UMKM

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews – KPP Pratama Bontang telah mengadakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan pada pengusaha sarang burung walet wilayah Sansaka di Kantor Desa Benua Baru Ilir pada 9 Februari 2022.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bontang Zunansyah Falanni mengatakan acara sosialisasi kewajiban perpajakan yang digelar KPP ini bertujuan untuk menggali potensi perpajakan, terutama dari usaha sarang burung walet.

“Semoga para pengusaha sarang burung walet dapat menjadi potensi perpajakan dan berkontribusi besar dalam penerimaan pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Zunansyah, KPP juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp500 juta sebagai pengurang omzet.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2a) UU HPP, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Pengurang omzet ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pajaknya juga menegaskan untuk para pengusaha sarang burung walet yang sudah memperoleh memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar maka harus dikukuhkan menjadi PKP paling lama akhir bulan berikutnya," tutur Zunansyah.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Zunansyah berharap sosialisasi terkait dengan UU HPP kepada pengusaha sarang burung walet dapat tersebar luas dengan merata. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta sosialisasi yang telah hadir dalam kegiatan KPP tersebut.

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi