KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengusaha Sarang Burung Walet, KPP Bahas PTKP Rp500 Juta UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 14:30 WIB
Temui Pengusaha Sarang Burung Walet, KPP Bahas PTKP Rp500 Juta UMKM

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews – KPP Pratama Bontang telah mengadakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan pada pengusaha sarang burung walet wilayah Sansaka di Kantor Desa Benua Baru Ilir pada 9 Februari 2022.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bontang Zunansyah Falanni mengatakan acara sosialisasi kewajiban perpajakan yang digelar KPP ini bertujuan untuk menggali potensi perpajakan, terutama dari usaha sarang burung walet.

“Semoga para pengusaha sarang burung walet dapat menjadi potensi perpajakan dan berkontribusi besar dalam penerimaan pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Zunansyah, KPP juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp500 juta sebagai pengurang omzet.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2a) UU HPP, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Pengurang omzet ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pajaknya juga menegaskan untuk para pengusaha sarang burung walet yang sudah memperoleh memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar maka harus dikukuhkan menjadi PKP paling lama akhir bulan berikutnya," tutur Zunansyah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Zunansyah berharap sosialisasi terkait dengan UU HPP kepada pengusaha sarang burung walet dapat tersebar luas dengan merata. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta sosialisasi yang telah hadir dalam kegiatan KPP tersebut.

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?