KPP PRATAMA PALOPO

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo meyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan rantai pasok kakao di Aula Hotel Remaja Indah Masamba pada 26 Juni 2024.

Kepala KPP Pratama Palopo Agung Pranoto Eko Putro mengatakan petani, pengusaha, dan pengepul kakao sudah saatnya untuk fokus menjalankan kewajiban perpajakan usaha kakao, baik dari sisi PPh maupun PPN dengan baik dan benar.

“Terlebih, Indonesia merupakan negara penghasil biji kakao kering nomor 3 di dunia dengan jumlah produksi 777.500 metrik ton atau 17% dari produksi dunia. Untuk itu, aspek perpajakan kakao perlu dikelola dengan baik dan profesional,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo Ian memberikan materi perpajakan kepada para petani, pengusaha, dan pengepul kakao. Pada kesempatan itu, Ian mengulas materi perpajakan terkait dengan PPh dan PPN.

Terkait dengan PPh, dia menjelaskan beberapa hal. Mulai dari cara menentukan dan mencatat omzet setiap bulan sampai dengan akhir tahun. Lalu, cara mengetahui kriteria penghasilan yang dikenakan pajak dan cara mengetahui kriteria pengusaha UMKM.

Kemudian, cara memanfaatkan fasilitas PP 55/2022 bagi pengusaha UMKM. Lalu, cara menentukan besaran PPh untuk pengusaha kakao dan tarif pajak yang dikenakan. Terakhir, cara pembayaran PPh dan cara menyampaikan atau melaporkan SPT Masa dan Tahunan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk materi PPN, Ian menyampaikan bahwa PPN kakao menggunakan tarif lain-lain sebagaimana diatur dalam PMK 64/2022, yaitu sebesar 1,1% yang dikenakan kepada pembeli yang kemudian akan dikreditkan di SPT Masa PPN.

"PPN dibebankan kepada konsumen akhir, di sini MSI (salah satu perusahaan pengolahan kakao yang hadir dalam kegiatan sosialisasi) sebagai pembeli yang akan membayar sebagai pajak masukan dan dapat dikreditkan di pelaporan SPT Masa," ujar Ian.

Ian berharap kegiatan sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan terkini sehingga dapat membangun kesadaran pajak bagi petani, peusaha, dan pengepul kakao untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja