ADMINISTRASI PAJAK

Temui Gangguan Saat Gunakan e-Bupot Unifikasi? Ternyata Aksesnya Padat

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 15:30 WIB
Temui Gangguan Saat Gunakan e-Bupot Unifikasi? Ternyata Aksesnya Padat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengunjung pada aplikasi e-bupot unifikasi sedang padat.

DJP mengatakan traffic pada aplikasi e-bupot unifikasi yang padat akan membuat proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi tersendat. Pada sebagian wajib pajak, traffic yang padat juga dapat menimbulkan eror.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kemungkinan eror tersebut karena saat ini akses e-bupot unifikasi cukup padat dan menunggu antrean," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DJP mengatakan wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah apabila masih menemukan kendala dalam penyampaian SPT Masa PPh unifikasi. Pertama, melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.

Kemudian, menggunakan jendela penyamaran baru/private window/incognito window pada browser. Ketiga, menggunakan perangkat atau koneksi internet yang berbeda. Terakhir, menggunakan browser lain yang berbeda.

"Namun jika sudah dilakukan cara tersebut masih terkenda juga, silakan dapat coba secara berkala ya, Kak," tulis DJP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam beberapa hari terakhir, terdapat sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala ketika menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi. Beberapa kendala yang dialami wajib pajak di antaranya gagal mengunduh bukti potong dan proses posting SPT memerlukan waktu lama.

"@kring_pajak pagi Kak, aku mau download bupot PPh unifikasi tapi masuk ke page ini dan tidak terunduh. Mohon bantuannya," tulis akun @revinacharm.

Saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan