PEMERIKSAAN BPK

Temuan Terindikasi Pidana Bisa Langsung Tersangkakan Pejabat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 17:01 WIB
Temuan Terindikasi Pidana Bisa Langsung Tersangkakan Pejabat Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan dalam Workshop Jurnalistik BPK di Yogyakarta, Jumat (23/9). (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews — Temuan pemeriksaan yang terindikasi pidana sudah bisa langsung menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan, bukan lagi sekadar penyelidikan.

Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan menyatakan dengan demikian, temuan tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk menetapkan status tersangka kepada pejabat.

“Jadi aparat hukum bisa langsung masuk ke tahap penyidikan, bukan kembali lagi ke awal ke tahap penyelidikan,” katanya dalam Workshop Jurnalistik BPK yang digelar di Yogyakarta, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Hendar menjelaskan ketentuan yang diatur dalam UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara itu tentu tidak datang dari ruang hampa.

Para pembuat UU ketika itu menyadari bahwa setelah sekian lama, banyak temuan-temuan pemeriksaan yang terindikasi pidana namun tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, pembuat UU ingin menjadikan ketentuan tersebut sebagai sebuah terobosan, terutama dalam rangka perbaikan penegakan hukum sekaligus perbaikan akuntabilitas keuangan negara.

“Namun, kalau ada aparat penegak hukum yang dari temuan BPK terindikasi pidana lalu memulai lagi penyelidikan, ya itu sah dan tidak salah, meski sebetulnya mereka bisa langsung ke penyidikan,” tutupnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?