LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

Temuan Berulang, BPK Catat DJP Tak Optimal Tagih Tunggakan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juni 2024 | 15:11 WIB
Temuan Berulang, BPK Catat DJP Tak Optimal Tagih Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tingginya piutang pajak yang belum ditagih secara optimal oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023, BPK menyatakan bahwa sejak tahun lalu DJP telah diminta untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

"Berdasarkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP belum selesai menindaklanjuti sesuai rekomendasi tersebut," tulis BPK dalam LHP 2023, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BPK mencatat hingga akhir 2023 ada piutang senilai Rp5,37 triliun yang dikategorikan sebagai piutang macet. Secara terperinci, 8.472 ketetapan pajak dengan nilai piutang Rp4,67 triliun masih belum dilakukan penagihan aktif oleh KPP. Selanjutnya, terdapat 1.438 ketetapan senilai Rp701,9 miliar yang sudah dilakukan penagihan lewat penerbitan surat paksa tetapi belum dilakukan penyitaan aset.

BPK juga mencatat ada 187 ketetapan pajak senilai Rp461,78 miliar yang sudah daluwarsa tetapi belum dilakukan penagihan secara optimal.

Menurut BPK, kondisi ini mengakibatkan penerimaan atas piutang macet senilai Rp5,37 triliun tidak dapat segera dimanfaatkan dan negara kehilangan penerimaan negara senilai Rp461,78 miliar akibat daluwarsa penagihan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Hal tersebut disebabkan: kepala kanwil DJP dan kepala KPP terkait tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan 10.097 ketetapan pajak; dan kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan terkait tidak cermat dalam melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sebesar Rp5,37 triliun dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan," tulis BPK dalam LHP 2023.

BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan penagihan atas 10.097 ketetapan pajak. Tak hanya itu, kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan diminta untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan senilai Rp5,37 triliun dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, penggolongan piutang pajak telah diatur oleh DJP dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2020. Setidaknya terdapat 4 hal yang membuat piutang pajak dikategorikan sebagai piutang macet.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pertama, umur piutang melebihi 3 tahun. Kedua, hak penagihannya sudah daluwarsa. Ketiga, hak penagihan belum daluwarsa tetap memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan dan telah dibuat laporan hasil penelitian yang menyimpulkan piutang memenuhi syarat untuk dihapuskan.

Keempat, ketetapan pajak sebagai dasar timbulnya piutang pajak diterbitkan telah melewati daluwarsa penetapan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja