PER-11/PJ/2020

Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2024 | 15:30 WIB
Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN terutang dapat memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2020, PKP yang dimaksud itu wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada 1 atau lebih tempat pemusatan PPN terutang.

“Tempat yang dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang merupakan tempat PPN terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP,” bunyi penggalan pasal 2 ayat (3), dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, tempat PPN terutang yang akan dipusatkan merupakan tempat PPN terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP yang memilih tempat pemusatan PPN juga harus menyampaikan pemberitahuan ke Kanwil DJP tempat pemusatan.

Pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia maka PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.

Namun demikian, terdapat tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang atau tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tempat yang dimaksud antara lain:

  1. berada di tempat penimbunan berikat termasuk di dalamnya kawasan berikat;
  2. berada di kawasan ekonomi khusus;
  3. berada di kawasan bebas;
  4. berada di kawasan berfasilitas lainnya;
  5. mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor; dan/atau
  6. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan,

Untuk diperhatikan, tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra