Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN terutang dapat memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2020, PKP yang dimaksud itu wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada 1 atau lebih tempat pemusatan PPN terutang.
“Tempat yang dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang merupakan tempat PPN terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP,” bunyi penggalan pasal 2 ayat (3), dikutip pada Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, tempat PPN terutang yang akan dipusatkan merupakan tempat PPN terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP yang memilih tempat pemusatan PPN juga harus menyampaikan pemberitahuan ke Kanwil DJP tempat pemusatan.
Pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia maka PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
Namun demikian, terdapat tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang atau tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.
Tempat yang dimaksud antara lain:
Untuk diperhatikan, tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.