KOTA MALANG

Tempat Hiburan Dirazia, Penunggak Pajak Pun Terjaring

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Desember 2018 | 11:40 WIB
Tempat Hiburan Dirazia, Penunggak Pajak Pun Terjaring

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk melakukan razia atau operasi gabungan (Opsgab). Razia tersebut dilakukan untuk mendorong penerimaan pajak daerah, walaupun realisasinya sudah mencapai Rp433 miliar atau 102% dari target sepanjang tahun 2018.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menjelaskan Opsgab telah dijalankan selama 2 hari di tempat hiburan seperti café dan karaoke. Mengingat, tempat hiburan menjadi sasaran utama bagi sejumlah wisatawan untuk menjelang momen akhir tahun.

“Dari Opsgab itu, kami berhasil menemukan penunggak pajak. Kami menerapkan tindakan tegas seperti sanksi ringan berupa teguran dan pemasangan stiker, bahkan hingga penyegelan. Ada pula pengelola usaha yang kami mintai keterangan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP),” tuturnya di Kota Malang, Sabtu (29/12).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Ade mencatat 3 klub malam di kawasan Jalan Dieng, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Soekarno-Hatta yang masih belum patuh terhadap aturan pajak daerah yang berlaku. Karenanya, petugas segera memberikan sanksi yang setimpal secara langsung.

Seiring dengan itu, petugas BP2D juga mengharuskan sejumlah tempat usaha untuk mengikuti program pajak online (e-Tax). Kewajiban ini akan menuntun wajib pajak untuk semakin patuh terhadap aturan dan membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah Kota Malang.

Tak hanya untuk optimalisasi penerimaan dan kepatuhan pajak, sinergi antarinstitusi juga dilakukan untuk mengadakan tes urin bagi para pengunjung tempat hiburan malam. Tercatat, beberapa pengunjung positif mengonsumsi narkoba dan segera diamankan petugas.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam razia penyalahgunaan narkoba, kepolisian, TNI, Satpol PP, serta beberapa organisasi kemasyarakatan juga diikutsertakan untuk menciptakan Kota Malang yang kondusif, bebas narkoba, tertib administrasi dan taat pajak. Ade berharap Opsgab semacam ini harus tetap menjadi agenda rutin, tanpa meninggalkan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik.

"Tidak harus BP2D yang menginisiasi. Kami akan mendukung penuh dan siap terlibat aktif pada setiap agenda Opsgab," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?