KOTA DUMAI

Tembus 94%, Setoran PBB Sumbang PAD Terbesar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2017 | 15:42 WIB
Tembus 94%, Setoran PBB Sumbang PAD Terbesar

DUMAI, DDTCNews – Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi penyumbang terbesar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai Riau. Pasalnya, realisasi PAD dari sektor PBB sudah mencapai Rp75,2 miliar atau 94% hingga Oktober 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Marjoko Santoso mengharapkan realisasi PAD dari sektor PBB bisa semakin meningkat hingga akhir tahun 2017. Pemkot Dumai pun berharap target penerimaan dari PBB bisa tercapai, pasalnya hanya kurang sekitar Rp4,8 miliar atau sekitar 6% lagi.

“Mudah-mudahan target PBB tercapai hingga akhir tahun ini, karena realisasinya sudah mencapai 94% hingga akhir Oktober 2017. Saya optimis target ini bisa dicapai, karena ada beberapa upaya yang akan dilakukan untuk semakin mengoptimalkan kas daerah,” ujarnya di Kota Dumai, Rabu (15/11).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dalam rangka mengejar kekurangan target penerimaan PAD dari sektor PBB, Marjoko meminta seluruh jajarannya untuk terus menjemput bola atau terjun ke lapangan dalam memungut PBB. Strategi penjemputan bola itu pun juga dilakukan untuk meningkatkan PAD dari beberapa sektor lainnya.

Marjoko menegaskan komitmen tinggi dari seluruh institusi terkait juga menjadi faktor utama dalam mengejar target PAD. Maka dari itu, Pemkot Dumai pun ingin seluruh institusi teknis terkait harus terlibat dalam proses tersebut guna memperlancar penerimaan PAD Kota Dumai.

Strategi dan komitmen tersebut juga dinilai menjadi landasan utama dalam meningkatkan kas daerah dari beberapa sektor lainnya. Mengingat, Pemkot Dumai masih bisa berupaya untuk menggenjot PAD dari retribusi daerah, di samping pajak daerah.

“Seluruh upaya itu dibutuhkan strategi khusus yang mengacu pada intensifikasi, ekstensifikasi dan optimalisasi dari seluruh objek pajak daerah,” pungkasnya seperti dilansir riauterkini.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?