KOTA DUMAI

Tembus 94%, Setoran PBB Sumbang PAD Terbesar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2017 | 15:42 WIB
Tembus 94%, Setoran PBB Sumbang PAD Terbesar

DUMAI, DDTCNews – Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi penyumbang terbesar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai Riau. Pasalnya, realisasi PAD dari sektor PBB sudah mencapai Rp75,2 miliar atau 94% hingga Oktober 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Marjoko Santoso mengharapkan realisasi PAD dari sektor PBB bisa semakin meningkat hingga akhir tahun 2017. Pemkot Dumai pun berharap target penerimaan dari PBB bisa tercapai, pasalnya hanya kurang sekitar Rp4,8 miliar atau sekitar 6% lagi.

“Mudah-mudahan target PBB tercapai hingga akhir tahun ini, karena realisasinya sudah mencapai 94% hingga akhir Oktober 2017. Saya optimis target ini bisa dicapai, karena ada beberapa upaya yang akan dilakukan untuk semakin mengoptimalkan kas daerah,” ujarnya di Kota Dumai, Rabu (15/11).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dalam rangka mengejar kekurangan target penerimaan PAD dari sektor PBB, Marjoko meminta seluruh jajarannya untuk terus menjemput bola atau terjun ke lapangan dalam memungut PBB. Strategi penjemputan bola itu pun juga dilakukan untuk meningkatkan PAD dari beberapa sektor lainnya.

Marjoko menegaskan komitmen tinggi dari seluruh institusi terkait juga menjadi faktor utama dalam mengejar target PAD. Maka dari itu, Pemkot Dumai pun ingin seluruh institusi teknis terkait harus terlibat dalam proses tersebut guna memperlancar penerimaan PAD Kota Dumai.

Strategi dan komitmen tersebut juga dinilai menjadi landasan utama dalam meningkatkan kas daerah dari beberapa sektor lainnya. Mengingat, Pemkot Dumai masih bisa berupaya untuk menggenjot PAD dari retribusi daerah, di samping pajak daerah.

“Seluruh upaya itu dibutuhkan strategi khusus yang mengacu pada intensifikasi, ekstensifikasi dan optimalisasi dari seluruh objek pajak daerah,” pungkasnya seperti dilansir riauterkini.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini