KEPATUHAN PAJAK

Tembus 5 Juta, Pelaporan SPT Tahunan Sudah Naik 31,58% dari Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:16 WIB
Tembus 5 Juta, Pelaporan SPT Tahunan Sudah Naik 31,58% dari Tahun Lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan wajib pajak sudah mencapai 5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Rabu (4/3/2020) pukul 12.00 WIB, SPT yang diterima DJP sudah lebih dari 5 juta. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 31,58% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu 3,8 juta.

"Data sampai pukul 12 siang tadi sudah 5,01 juta SPT baik orang pribadi maupun badan yang masuk ke sistem DJP," katanya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Hestu menjabarkan dari total 5 juta SPT yang masuk, untuk SPT formulir 1770 orang pribadi nonkaryawan yang sudah masuk sebanyak 445.000 SPT. Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 360.000 SPT.

Selanjutnya, untuk SPT karyawan formulir 1770 S yang disampaikan wajib pajak sebanyak 2,6 juta. Jumlah penyampaian ini meningkat dibandingkan realisasi periode yang sama pada tahun lalu yang tercatat sebanyak 1,9 juta SPT.

Kemudian, untuk jenis SPT karyawan formulir 1770 SS yang sudah dilaporkan sebanyak 1,7 juta SPT. Realisasi penyampaian SPT tersebut naik dari posisi tahun lalu yang sejumlah 1,3 juta SPT. Adapun penyampaian SPT untuk korporasi dalam SPT formulir 1771 mencapai 167.000. Jumlah tersebut naik dari capaian tahun lalu 147.000.

Terakhir, untuk laporan pajak badan dalam denominasi dolar Amerika Serikat atau SPT 1771 USD yang sudah dilaporkan wajib pajak sebanyak 183 SPT. Jumlah tersebut naik tipis dari tanggal yang sama tahun lalu yang sejumlah 180 SPT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan