KEPATUHAN PAJAK

Tembus 5 Juta, Pelaporan SPT Tahunan Sudah Naik 31,58% dari Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:16 WIB
Tembus 5 Juta, Pelaporan SPT Tahunan Sudah Naik 31,58% dari Tahun Lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan wajib pajak sudah mencapai 5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Rabu (4/3/2020) pukul 12.00 WIB, SPT yang diterima DJP sudah lebih dari 5 juta. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 31,58% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu 3,8 juta.

"Data sampai pukul 12 siang tadi sudah 5,01 juta SPT baik orang pribadi maupun badan yang masuk ke sistem DJP," katanya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Hestu menjabarkan dari total 5 juta SPT yang masuk, untuk SPT formulir 1770 orang pribadi nonkaryawan yang sudah masuk sebanyak 445.000 SPT. Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 360.000 SPT.

Selanjutnya, untuk SPT karyawan formulir 1770 S yang disampaikan wajib pajak sebanyak 2,6 juta. Jumlah penyampaian ini meningkat dibandingkan realisasi periode yang sama pada tahun lalu yang tercatat sebanyak 1,9 juta SPT.

Kemudian, untuk jenis SPT karyawan formulir 1770 SS yang sudah dilaporkan sebanyak 1,7 juta SPT. Realisasi penyampaian SPT tersebut naik dari posisi tahun lalu yang sejumlah 1,3 juta SPT. Adapun penyampaian SPT untuk korporasi dalam SPT formulir 1771 mencapai 167.000. Jumlah tersebut naik dari capaian tahun lalu 147.000.

Terakhir, untuk laporan pajak badan dalam denominasi dolar Amerika Serikat atau SPT 1771 USD yang sudah dilaporkan wajib pajak sebanyak 183 SPT. Jumlah tersebut naik tipis dari tanggal yang sama tahun lalu yang sejumlah 180 SPT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi