PENGAMPUNAN PAJAK

Tembus 1.400, Pemberian Nomor Antrean Disetop

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 19:12 WIB
Tembus 1.400, Pemberian Nomor Antrean Disetop

JAKARTA, DDTCNews – Per hari Selasa (28/12) Kantor Pusat Ditjen Pajak akhirnya memberhentikan pemberian nomor antrean di angka 1400. Pencapaian nomor antrean ini mengalami peningkatan 200 nomor antrean dibandingkan pada hari Senin (27/12) yang hanya mencapai 1200 nomor antrean.

Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Ani Natalia menyebutkan pemberhentian pemberian nomor antrean ini karena pegawai Kantor Pusat Ditjen Pajak khawatir masih tersisa partisipan program pengampunan pajak yang tidak bisa dilayani hingga pukul 21:00.

“Pemberian nomor antrean per hari ini (28/12) akhirnya berhenti sampai di angka 1400. Nomor antrean tersebut terbagi atas 2 layanan program tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, yang meliputi 1100 nomor antrean di lantai 2 dan 300 nomor antrean di Aula Gedung A,” ucapnya kepada DDTCNews, Rabu (28/12).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Terbatasnya pemberian nomor antrean ini sebagai langkah preventif pegawai Ditjen Pajak untuk mencegah partisipan program pengampunan pajak yang tidak terlayani. Namun, hal ini sesuai dengan Instruksi Dirjen Pajak yang meminta pegawainya untuk lembur maksimal hingga pukul 21:00.

“Kami pun terpaksa memberhentikan pemberian nomor antrean ini, kami takut tidak bisa melayani hingga pukul 9 malam nanti,” tuturnya.

Pegawai pajak khususnya pegawai yang melayani pendaftaran program pengampunan pajak tentu ingin membantu seluruh partisipannya dalam mengikuti program tersebut. Ramainya partisipan yang menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak menyebabkan pemberian nomor antrean diberhentikan.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Maka dari itu pegawai Kantor Pusat Ditjen Pajak telah menyarankan kepada seluruh wajib pajak untuk bisa mengunjungi kantor pelayanan pajak atau kantor wilayah pelayanan pajak yang terdaftar. Hal ini berguna untuk mengurangi antrean di Kantor Pusat Ditjen Pajak serta mempercepat proses pendaftarannya.

Dengan pembagian pendaftaran partisipan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kinerja pegawai pajak dalam melayani sejumlah partisipan yang ingin mengikuti program pengampunan pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi