PENGAMPUNAN PAJAK

Tembus 1.400, Pemberian Nomor Antrean Disetop

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 19:12 WIB
Tembus 1.400, Pemberian Nomor Antrean Disetop

JAKARTA, DDTCNews – Per hari Selasa (28/12) Kantor Pusat Ditjen Pajak akhirnya memberhentikan pemberian nomor antrean di angka 1400. Pencapaian nomor antrean ini mengalami peningkatan 200 nomor antrean dibandingkan pada hari Senin (27/12) yang hanya mencapai 1200 nomor antrean.

Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Ani Natalia menyebutkan pemberhentian pemberian nomor antrean ini karena pegawai Kantor Pusat Ditjen Pajak khawatir masih tersisa partisipan program pengampunan pajak yang tidak bisa dilayani hingga pukul 21:00.

“Pemberian nomor antrean per hari ini (28/12) akhirnya berhenti sampai di angka 1400. Nomor antrean tersebut terbagi atas 2 layanan program tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, yang meliputi 1100 nomor antrean di lantai 2 dan 300 nomor antrean di Aula Gedung A,” ucapnya kepada DDTCNews, Rabu (28/12).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Terbatasnya pemberian nomor antrean ini sebagai langkah preventif pegawai Ditjen Pajak untuk mencegah partisipan program pengampunan pajak yang tidak terlayani. Namun, hal ini sesuai dengan Instruksi Dirjen Pajak yang meminta pegawainya untuk lembur maksimal hingga pukul 21:00.

“Kami pun terpaksa memberhentikan pemberian nomor antrean ini, kami takut tidak bisa melayani hingga pukul 9 malam nanti,” tuturnya.

Pegawai pajak khususnya pegawai yang melayani pendaftaran program pengampunan pajak tentu ingin membantu seluruh partisipannya dalam mengikuti program tersebut. Ramainya partisipan yang menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak menyebabkan pemberian nomor antrean diberhentikan.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Maka dari itu pegawai Kantor Pusat Ditjen Pajak telah menyarankan kepada seluruh wajib pajak untuk bisa mengunjungi kantor pelayanan pajak atau kantor wilayah pelayanan pajak yang terdaftar. Hal ini berguna untuk mengurangi antrean di Kantor Pusat Ditjen Pajak serta mempercepat proses pendaftarannya.

Dengan pembagian pendaftaran partisipan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kinerja pegawai pajak dalam melayani sejumlah partisipan yang ingin mengikuti program pengampunan pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?