DESA FIKTIF

Telusuri Manipulasi Dana Desa, Pemerintah Minta BPK Lakukan Audit

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2019 | 14:50 WIB
Telusuri Manipulasi Dana Desa, Pemerintah Minta BPK Lakukan Audit

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews - Polemik manipulasi penggunaan dana desa terus bergUlir. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dilibatkan untuk melakukan audit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditanya wartawan perihal tindak lanjut pemerintah terkait dugaan adanya pembentukan desa fiktif untuk mendapat kucuran alokasi dana desa dari kas negara.

Menurutnya, diperlukan audit untuk melihat adanya pelanggaran dalam alokasi dana desa. "Nanti kita lihat dulu karena kan itu kita perlu audit, kita lihat laporan audit BPK nya," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan menjadwalkan pertemuan dengan BPK untuk menindaklanjuti temuan yang utarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal desa fiktif.

Pertemuan tersebut menurutnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Selain itu, koordinasi juga intens dilakukan Kantor Kemenko Perekonomian dengan Kementerian Keuangan.

Setiap penggunaan anggaran negara terutama untuk dana desa dilakukan koordinasi untuk mendapatkan perkembangan terkini dari kasus desa fiktif tersebut.

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

"Kita lakukan koordinasi dengan Kemenkeu karena pasti kan dalam setiap anggaran dikomunikasikan," paparnya.

Seperti diketahui isu adanya desa fiktif diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja perdana dengan Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Hal tersebut diungkapkan saat melakukan evaluasi kinerja belanja pemerintah pusat selama 2019 dan rencana kerja untuk tahun depan.

Baca Juga:
Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Dalam anggaran negara, alokasi dana desa pada tahun ini mencapai Rp70 triliun. Hingga akhir Agustus 2019 serapan belanja dana desa sudah mencapai Rp42,2 triliun atau 60,2% dari target.

Adapun untuk tahun depan alokasi dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 | 17:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%