DESA FIKTIF

Telusuri Manipulasi Dana Desa, Pemerintah Minta BPK Lakukan Audit

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2019 | 14:50 WIB
Telusuri Manipulasi Dana Desa, Pemerintah Minta BPK Lakukan Audit

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews - Polemik manipulasi penggunaan dana desa terus bergUlir. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dilibatkan untuk melakukan audit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditanya wartawan perihal tindak lanjut pemerintah terkait dugaan adanya pembentukan desa fiktif untuk mendapat kucuran alokasi dana desa dari kas negara.

Menurutnya, diperlukan audit untuk melihat adanya pelanggaran dalam alokasi dana desa. "Nanti kita lihat dulu karena kan itu kita perlu audit, kita lihat laporan audit BPK nya," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan menjadwalkan pertemuan dengan BPK untuk menindaklanjuti temuan yang utarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal desa fiktif.

Pertemuan tersebut menurutnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Selain itu, koordinasi juga intens dilakukan Kantor Kemenko Perekonomian dengan Kementerian Keuangan.

Setiap penggunaan anggaran negara terutama untuk dana desa dilakukan koordinasi untuk mendapatkan perkembangan terkini dari kasus desa fiktif tersebut.

Baca Juga:
Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

"Kita lakukan koordinasi dengan Kemenkeu karena pasti kan dalam setiap anggaran dikomunikasikan," paparnya.

Seperti diketahui isu adanya desa fiktif diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja perdana dengan Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Hal tersebut diungkapkan saat melakukan evaluasi kinerja belanja pemerintah pusat selama 2019 dan rencana kerja untuk tahun depan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi

Dalam anggaran negara, alokasi dana desa pada tahun ini mencapai Rp70 triliun. Hingga akhir Agustus 2019 serapan belanja dana desa sudah mencapai Rp42,2 triliun atau 60,2% dari target.

Adapun untuk tahun depan alokasi dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 23 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN