ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload, PKP Bisa Hapus Faktur Pajak Status Reject dan Buat Baru

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 16:45 WIB
Telat Upload, PKP Bisa Hapus Faktur Pajak Status Reject dan Buat Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jika terlambat dalam pengunggahan, PKP dapat menghapus faktur pajak tersebut karena ditolak (reject). Setelah itu, PKP dapat membuat faktur pajak baru.

“Untuk faktur pajak yang reject tersebut bisa dihapus. Kemudian, … bisa merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan tersebut sesuai dengan masa dan tanggal perekaman dilakukan, dan meng-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” cuit Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

PKP dapat menggunakan kembali nomor seri faktur pajak (NSFP) yang telah digunakan pada faktur pajak berstatus reject tersebut. Sebagai konsekuensi atas keterlambatan, PKP akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

"Faktur pajak terlambat dikenai sanksi administrasi sebesar 1% dari DPP yang akan ditagih dengan surat tagihan pajak (STP) dari kantor pelayanan pajak (KPP),” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diketahui, ketentuan mengenai batas waktu pengunggahan faktur pajak pertama kali diatur oleh DJP melalui PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Faktur pajak diunggah menggunakan aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan dari DJP.

Persetujuan diberikan oleh DJP sepanjang NSFP pada faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan faktur pajak elektronik diunggah paling lambat pada tanggal 15. Faktur pajak elektronik yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan faktur pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan